![]() |
Flyer Lapor Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Ponorogo. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Menanggapi banyaknya keluhan permasalahan dari berbagai aspek dan mewadahi segala bentuk aduan masyarakat yang terjadi dilingkup Kabupaten Ponorogo, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ponorogo membuka Posko pengaduan dan siap mengawal keluhan warga.
Disampaikan Agus Setyono, S.Pd, Ketua GRIB Jaya DPC Kabupaten Ponorogo, bahwa dibukanya Posko pengaduan tersebut sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin mencari solusi untuk hak-haknya yang tidak terpenuhi dan merasa dirugikan oleh pihak tertentu, utamanya terkait kebijakan pelayanan publik.
"Kami membuka posko pengaduan mulai Hari Senin, 10 Februari 2025. Aduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Surat, WhatsApp, atau media Elektronik lainnya," Ujar Agustino (sapaan akrab) kepada awak media, Minggu (9/2/2025).
Agustino juga menegaskan, bahwasanya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. "Kecuali jika yang bersangkutan berani mengungkap identitasnya sendiri," Imbuhnya.
Lebih lanjut, salah satu kasus yang menjadi perhatian pihak GRIB Jaya adalah persoalan Nasabah BRI Pasar Pon Ponorogo yang rumahnya ditempeli stiker "Penunggak Utang", padahal korban mengaku tidak pernah memiliki utang. Kejadian ini sempat viral dan membuat warga tersebut merasa dipermalukan di lingkungannya.
"Kami siap menampung semua keluhan warga, terutama jika ada tindakan yang melanggar standar operasional atau mencederai hak-hak masyarakat," Tegas Agustino.
Menurutnya, posko ini tidak hanya fokus pada kasus tertentu, tetapi terbuka untuk berbagai aduan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Pembukaan posko pengaduan ini juga sejalan dengan visi Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, yang menargetkan pelayanan publik di Ponorogo bisa lebih cepat, tepat, dan gratis.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan. Ini bagian dari kontrol sosial agar layanan publik berjalan sebagaimana mestinya," Tambahnya.
Posko pengaduan ini bersifat gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan untuk melaporkan keluhannya.
Bagi warga yang ingin menyampaikan aduan, dapat menghubungi WhatsApp di nomor +62 813-5771-5101 atau melalui Surat dan media Elektronik lainnya.
Dengan hadirnya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah yang bisa membantu mereka memperjuangkan hak-haknya, sekaligus menjadi pengawas terhadap kebijakan publik yang dijalankan di Ponorogo.
(Eko/GW/Red)