Hal tersebut untuk memastikan agar harga gabah milik para petani khususnya yang ada di wilayah desa binaan sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 6.500,00 tiap kilogramnya.
Sebagaimana dilakukan Sertu Komarudin anggota Koramil Tipe B 0802/17 Pulung, Kodim 0802 Ponorogo yang hari ini melakukan pendampingan dan pengawalan proses Serapan Gabah petani di Dukuh Morangan Desa Patik, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
"Pendampingan dan pengawalan terus kami lakukan dengan tujuan agar para petani bisa menjual hasil panen sesuai dengan harga pokok penjualan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu sebesar Rp. 6.500,00," kata Sertu Komarudin.
"Tidak hanya itu, pendampingan yang kami lakukan secara terus menerus ini juga sebagai salah satu upaya dan tugas kami untuk menyukseskan program Pemerintah yaitu mengisi cadangan pangan pemerintah dan mendukung ketahanan pangan nasional," terang Babinsa Desa Patik. (MdC0802)
(Eko/GW/Red)