![]() |
Ardian Fahmi tunjukkan surat terima Laporan dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Rabu (4/9/2024). |
PONOROGO - gudang-warta.com - Warga Ponorogo mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dan administrasi UU Pilkada Nomer 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang dilakukan pasangan Petahana Sugiri-Lisdyarita sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo di pilkada Ponorogo 2024.
"Kedatangan saya ke Bawaslu Ponorogo adalah untuk melaporkan Sugiri Sancoko, Lisdyarita dan Agus Pramono serta pejabat yang terlibat mulai Camat, Kades dan lain sebagainya," Kata Ardian Fahmi saat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Rabu, (4/9/2024).
Dijelaskan Ardian, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana dan administrasi UU Pilkada nomer 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1), (2) dan (3). Sesuai pasal 71 ayat (1) bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pembentukan Baret Merah itu jelas menguntungkan salah satu Paslon," Sebutnya.
Lebih lanjut, Ardian menyampaikan, bahwa dalam ayat (2) jelas berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Dalam kurun waktu itu, Bupati Incumbent tercatat melakukan 2 kali Mutasi. Pertama adalah mutasi pejabat pada 21 Maret 2024 dan mutasi Kepala Sekolah pada 4 Juni 2024 sebagaimana berita yang saya dengar dan baca," Jelas Ardian.
"Saya mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas. Soal ada ijin atau tidak dari Menteri biar Bawaslu menindaklanjutinya," Ungkapnya.
Ditambahkan Ardian, dari laporan tersebut jika terbukti, maka sesuai pasal 71 ayat (5) berbunyi dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Kalau terbukti tidak ada ijin persetujuan dari Menteri, maka saya minta kepada Bawaslu membuat rekomendasi kepada KPU agar calon petahana itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa mencalonkan," Tegasnya.
Sementara itu dari pihak Bawaslu Kabupaten Ponorogo sesuai informasi dari internal untuk Komisioner Bawaslu tidak berada di tempat karena sedang ada kegiatan di luar kota dan laporan hanya diterima Staf Bawaslu Kabupaten Ponorogo termasuk pihak pelapor sudah mendapat surat tanda terima laporan. (Eko/GW/Red)