Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

BRI Cabang Ponorogo Buka Suara Perkara Stiker Penunggak Kredit Nasabah Unit Pasar Pon

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Rabu, 05 Februari 2025, 10:55 WIB Last Updated 2025-02-05T03:55:40Z

BRI Cabang Ponorogo saat Klarifikasi kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

 



PONOROGO - gudang-warta.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo buka suara terkait perkara pemasangan stiker Penunggak kredit oleh BRI Unit Pasar Pon dirumah yang ditempati Samsuri di Patihan Wetan, Kecamatan Babadan yang merasa tidak mempunyai hutang di Bank tersebut. 


Sehubungan dengan pemberitaan yang sudah beredar luas, Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menyampaikan klarifikasinya, bahwa adanya pemasangan stiker penunggak kredit tersebut adalah salah satu upaya untuk mengingatkan Nasabah yang bersangkutan karena tidak adanya komunikasi yang baik dengan pihak BRI Unit Pasar Pon.


"Penagihan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan alamat lokasi sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur dan dilaksanakan sebagaimana kesepakatan oleh debitur yang tertuang dalam suatu surat pengakuan hutang," Ujar Agus Adi Hermanto, Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo kepada awak media, Rabu (5/2/2025). 


Atas permasalahan tersebut, pihak BRI secara persuatif juga telah menemui nasabah yang bersangkutan dan mengutamakan upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya," Jelasnya. 


Sementara itu, Wahyu Dwita Putranto, SH, MH, Kuasa Hukum Samsuri, menanggapi statement dari Pemimpin BRI Cabang ponorogo, bahwa menurut keterangan kliennya, pihak BRI "Tidak Pernah" melakukan penagihan sesuai alamat KTP.


"Kami (Samsuri) dalam posisi pemilik rumah yang ditempeli stiker tanpa ijin dan melawan hak. Melanggar pasal 310 (2) KUHP, pasal 311 (1), pasal 167 KUHP. Sampai dengan detik ini belum ada permintaan maaf secara terbuka pada klien kami," Ungkapnya.


Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwasanya, proses pelaporan tersebut tetap akan berjalan dan akan dikawal penegakan hukum hingga seadil-adilnya. "Besok akan kami kirimkan surat tanggapan resmi ke pihak BRI," Pungkasnya. 



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini