Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Kasus Stiker Penunggak Kredit Diduga Langgar SOP, BRI Ponorogo Mengikuti Proses Hukum yang Berlaku

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Senin, 10 Februari 2025, 10:48 WIB Last Updated 2025-02-10T03:48:39Z

Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. Advokat yang berdomisili di San Cefila Residence Blok B 35, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.




PONOROGO - gudang-warta.com - Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. Advokat yang berdomisili di San Cefila Residence Blok B 35, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dengan N.I.A: 24.02386.

menerangkan, bahwa sebagai kuasa hukum saudara Samsuri, SH, yang beralamatkan di Jalan Parang Menang 42, RT. 001/ RW. 001, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 00017/II/PID/2025 tanggal 01 Februari 2025.


Pihaknya merespon pernyataan Kepada pimpinan Bank BRI Cabang Ponorogo di beberapa media (sinyalponorogo.com, gardajatim.com dan gudang-warta.com) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, mengenai klient nya, maka dirinya merasa perlu untuk menanggapi berdasarkan fakta sebagaimana berikut :


a. Klient kami adalah PENGHUNI TANAH DAN BANGUNAN yang bertempat tinggal dan berdomisili sesuai dengan alamat di Jl. Parang Menang 42, RT/RW 001/001, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.


b. Klient kami menyatakan, bahwa penghuni rumah tidak ada urusan kredit dengan Bank BRI unit Pasarpon (KK terlampir). 


c. Klient kami beserta penghuni rumah lainnya menyatakan, bahwa tidak pernah ada petugas Bank BRI yang mendatangi untuk melakukan penagihan atau konfirmasi dalam bentuk lainnya sebelum peristiwa penempelan stiker terjadi. Pada tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB tiga orang petugas Bank BRI mendatangi klient kami untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut.


d. Nasabah yang dimaksud oleh petugas Bank BRI bukan merupakan PENGHUNI rumah klien kami, dan pihak Bank BRI sudah mengetahui mengenai hal ini. Kami menyayangkan, mengapa pemasangan stiker tetap dilakukan tanpa izin atau berkoordinasi dengan klient kami sebagai PENGHUNI rumah tersebut.


e. Pihak keluarga dari klient kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Bank BRI unit Pasarpon pada hari Jum’at malam tanggal 31 Januari 2025 bahwa penempelan stiker tersebut salah sasaran. Akan tetapi pihak kepala unit Bank BRI unit Pasarpon bersikeras tidak mau melepas dan bahkan menyatakan siap dengan segala konsekuensinya.


f. Pihak Bank BRI unit Pasar Pon telah melanggar prinsip kehati-hatian Bank terkait SOP proses penagihan ini. Hal ini berimplikasi menimbulkan dugaan tindak pidana terhadap klien kami. 


Merespon dari beberapa fakta kronologi kejadian di atas, maka kami mengambil langkah hukum terkait klien kami dengan melaporkan kepada Polres Ponorogo pada tanggal 01 Februari 2025 dan diterima dengan Nomor STTAPM/31/II/2025/SPKT/POLRES PONOROGO dengan dugaan tindak Pidana Pasal 167 KUHP, 310 KUHP serta 311 ayat (1) KUHP ayat. (terlampir). 


Klien kami mengalami dan tekanan rasa malu secara sosial, nama baik tercemar akibat tulisan stiker yang ditempel pihak Bank BRI mengandung unsur fitnah dan merusak reputasi keluarga PENGHUNI rumah tersebut karena dituduh sebagai penunggak atau pengemplang pinjaman Bank BRI. 


Demikian surat tanggapan ini kami buat sebagai respon terkait pernyataan saudara pimpinan cabang Bank BRI Ponorogo pada tanggal 05 Februari 2025. Jika ada komunikasi lebih lanjut, silahkan untuk menghubungi kantor kami di nomor 0853-3633-3389 Advokat Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.


Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whatsapp, Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menjawab singkat. "BRI Ponorogo mengikuti proses hukum yang berlaku," Jawabnya. 



(Eko/GW/Red) 

 

Komentar

Tampilkan

Terkini