Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Kasus Stiker Penunggak Kredit, Pimpinan BRI Unit Pasar Pon Enggan Ditemui Awak Media

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Senin, 03 Februari 2025, 12:46 WIB Last Updated 2025-02-03T10:51:57Z

Kantor BRI Unit Pasar Pon Cabang Ponorogo 




PONOROGO - gudang-warta.com - Kasus pemasangan sticker penunggak Kredit oleh PT BRI Unit Pasar Pon Cabang Ponorogo di dinding rumah Samsuri (56) warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, hingga dilaporkannya ke Polres Ponorogo karena pencemaran nama baik belum juga memberikan tanggapan dan menolak untuk ditemui Wartawan.


Hal tersebut, saat sejumlah awak media, pada Senin, 3 Februari 2025, mendatangi Kantor BRI Unit Pasar Pon berharap bisa ketemu dan meminta keterangan maupun klarifikasi dari pihak pimpinan Bank. 


Dengan sopan, awak media mengikuti prosedur dengan menyampaikan maksud dan tujuan melalui petugas keamanan. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan pimpinan belum bisa memberikan pernyataan.


“Mohon maaf, pimpinan belum bisa bertemu. Karena masih menunggu dari kepolisian. Apalagi juga masih banyak tamu,” Ucap Danang, Satpam BRI Unit Pasar Pon kepada awak media.


Mendengar pernyataan itu, awak media akhirnya meninggalkan lokasi dengan tangan hampa. Padahal, niat awalnya adalah untuk memastikan adanya keseimbangan dalam pemberitaan dengan mendengar penjelasan dari pihak Bank.


Mencuatnya kasus tersebut, bermula saat Samsuri mendapati rumahnya ditempeli stiker bertuliskan bahwa dirinya adalah “Nasabah penunggak dalam pengawasan khusus.” Stiker berukuran besar itu sontak membuatnya kaget dan malu karena banyak tetangga yang bertanya soal utangnya. Padahal, Samsuri mengaku tidak pernah memiliki pinjaman di BRI Unit Pasar Pon.


Merasa nama baiknya dicemarkan, Samsuri dengan didampingi Kuasa Hukum, Wahyu Dwita Putranto, SH, MH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo pada Sabtu (1/2/2025) sore. Malam itu juga, Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk mengidentifikasi bukti-bukti awal.


Saat ini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa apakah ada unsur pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran hak privasi warga. 


Jika terbukti ada unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 167 dan Pasal 310 ayat (2) KUHP, serta tuntutan perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata.


Publik kini menunggu bagaimana kasus ini akan berkembang. Akankah BRI Unit Pasar Pon memberikan klarifikasi resmi atau tetap memilih diam di tengah sorotan. 



(Eko/GW/Red) 

 

Komentar

Tampilkan

Terkini