![]() |
AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Desember 2025 akhirnya RMD, Pimpinan di Pondok Pesantren Darut Tilawah (Pedati) Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai Tersangka. Tersangka RMD dilaporkan oleh salah satu stafnya di Pesantren tersebut dengan aduan pemerkosaan.
"Polres Ponorogo menetapkan tersangka sejak Dua bulan lalu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap pemeriksaan lanjutan," Ungkap AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).
Laporan perkosaan oleh ustad RMD kepada salah satu staf nya yang sebelumnya merupakan anak didiknya terjadi di penghujung Desember 2024.
Pelapor atau korban sebut saja Melati yang notabene pada masa pendidikan sudah kenal baik dengan tersangka. Setelah beberapa saat, akhirnya bertemu kembali dengan tersangka. Karena sedang dalam masalah akhirnya pelapor dibantu untuk dipekerjakan sebagai staf administrasi di Pesantren tersangka.
Tersangka yang mempunyai keahlian Hipnotis dan sebagai seorang motivator menjadikan korban merasa nyaman menghilangkan beban pikiran serta membantu dalam kesulitan ekonomi.
Namun sangat disayangkan, tersangka justru menyalahgunakan kedekatan dirinya dengan korban hingga memaksa untuk berhubungan badan.
Atas kasus ini korban merasa sangat shock. Kepercayaan serta tersangka yang dianggap sudah merupakan guru dan orang dekat memanfaatkan dengan mengajak berhubungan badan.
Setelah melalui pertimbangan dari teman dan kerabat, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan ke Polres Ponorogo dengan dakwaan perkosaan. (Team)