![]() |
Kantor BRI Cabang Ponorogo. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Usai menemui pimpinan BRI Unit Pasar Pon dan ditolak dengan alasan pimpinan belum bisa memberikan pernyataan terkait pelaporan stiker penunggak kredit, awak media pun mendapatkan penolakan yang sama saat konfirmasi ke Pimpinan Cabang BRI Ponorogo.
Ketika dikonfirmasi melalui salah satu Satpam yang bernama Erick menyampaikan bahwasanya, Pimpinan Cabang BRI Ponorogo sedang mengikuti zoom meeting rutinan setiap hari Senin dan meminta awak media untuk datang di lain waktu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Samsuri, Wahyu Dwita Putranto, SH, MH, menilai sikap pasif yang ditunjukkan oleh pihak BRI justru semakin memperburuk situasi.
"Sikap pasif dan menyepelekan kasus pelanggaran hukum oleh BRI ini menimbulkan multi tafsir dan kegaduhan publik. Seharusnya segera direspons dengan tegas. Jika ada prosedur yang salah, akui saja. Jangan bersembunyi di balik meja kekuasaan," Tegas Wahyu, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, semakin lama pihak BRI diam, semakin besar pula potensi kasus ini berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.
Wahyu pun mengingatkan, bahwa kegaduhan ini bisa menjadi "bola salju" yang mengungkap kebobrokan sistem tata kelola perBankan jika tidak segera disikapi dengan transparan.
"Jelaskan pada publik apa yang sebenarnya terjadi. Masalah hukum akan kita selesaikan dengan baik dan benar," Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI Ponorogo, baik dari tingkat Unit maupun Cabang.
Sementara itu, kuasa hukum Samsuri berencana untuk terus menempuh jalur hukum guna memastikan hak kliennya terpenuhi.
(Eko/GW/Red)