Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Warga Ponorogo Melaporkan BRI Unit Pasarpon ke Polres Ponorogo, Buntut Tak Terima Dihinakan dan Dicemarkan Nama Baiknya

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Sabtu, 01 Februari 2025, 19:17 WIB Last Updated 2025-02-01T13:11:21Z

Wahyu Dwita Putranto, SH, MH, Kuasa Hukum Samsuri, saat di Reskrim Polres Ponorogo. 

 



PONOROGO - gudang-warta.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasarpon Kantor Cabang Ponorogo di laporkan ke Polres Ponorogo oleh Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, karena salah alamat memasang Banner stiker Peringatan Nasabah di tembok depan rumahnya. 


Akibat kesalahan tersebut, Pada Sabtu Sore, Tanggal 1 Februari 2025, Samsuri dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Wahyu Dwita Putranto, SH, MH, mendatangi dan melaporkan ke Polres Ponorogo karena merasa tidak mempunyai pinjaman atau tanggungan apapun di Bank tersebut.



Banner stiker yang terpasang di dinding rumah Samsuri di Jalan Parang Menang, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan.



Kasus ini bermula pada Jum'at, 31 Januari 2025, sekira Pukul 21.00 WIB, ketika pemilik rumah, Samsuri saat menonton televisi di Poskamling merasa terkejut saat diberitahu oleh adiknya, bahwa rumahnya di Jalan Parang Menang Kelurahan Patihan Wetan dipasangi banner berupa stiker Peringatan Nasabah yang berbunyi "Penghuni tanah/ bangunan ini adalah nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus PT Bank Rakyat Indonesia (Persereo) Tbk. Segera selesaikan tunggakan kredit anda, BRI Unit Pasarpon Kantor Cabang Ponorogo".


"Saya kaget saat diberitahu adik kalau di tembok rumah depan sudah tertempel banner stiker peringatan itu. Padahal saya merasa tidak mempunyai pinjaman atau hutang di Bank BRI Unit Pasarpon. Saya malu sama tetangga dan merasa sudah dirugikan karena ini pencemaran nama baik," Ucap Samsuri kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025). 


Sementara itu, Wahyu Dwita Putranto, SH, MH, Kuasa Hukum mengatakan, bahwa pada perkara tersebut, pihaknya bersama pelapor (klien) melaporkan pihak BRI Unit Pasarpon Kantor Cabang Ponorogo dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, terutama jika dilakukan pada malam hari.


"Selain itu, Pasal 310 ayat (2) KUHP juga digunakan karena pemasangan stiker tersebut dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik secara tertulis yang dapat tersebar ke publik," Ucapnya.


Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwasanya, untuk gugatan perdata dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1372 KUH Perdata terkait penghinaan yang menyebabkan kerugian non-materiil. 


“Klien saya merasa sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga harga diri,” Tegas Wahyu.


Pihak kepolisian melalui penyidik Polres Ponorogo, Andika, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah tindak lanjutnya,” Tutup Andika.



(Eko/GW/Red) 



Komentar

Tampilkan

Terkini