![]() |
Proyek pembangunan Paving blok di Jalan Masjid RT.01 / RW.03, Dukuh Besaran, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Proyek pembangunan Paving blok di Jalan Masjid RT.01 / RW.03, Dukuh Besaran, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, menjadi sorotan publik.
Proyek Pavingisasi sepanjang 105 meter dengan lebar 3 meter yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025 senilai Rp.75 Juta tersebut dihentikan sementara. Warga menemukan kejanggalan bahwasanya paving yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
![]() |
Proyek Pavingisasi sepanjang 105 meter dengan lebar 3 meter yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025 senilai Rp.75 Juta tersebut dihentikan sementara. |
Proyek Pavingisasi yang seharusnya menggunakan Paving jenis K-250, justru didatangkan dengan kualitas di bawah standar. Warga mendapati harga paving yang dibeli hanya sekitar Rp.55–61 ribu per meter, padahal harga pasaran untuk paving K-250 berkisar antara Rp.85–100 ribu per meter.
Temuan tersebut sontak memicu penolakan. Pekerjaan yang baru dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2025 langsung dihentikan Jumat, 4 Oktober 2025, setelah pihak konsultan dan sejumlah warga mempertanyakan kualitas material.
“Begitu dicek, ternyata paving-nya tidak ada spesifikasi. Kami minta diganti sesuai RAB,” ujar salah satu warga Dukuh Besaran yang enggan disebutkan namanya.
Warga sepakat bahwa pembangunan Jalan Masjid harus menggunakan material sesuai ketentuan, agar hasilnya kokoh dan bertahan lama.
“Kalau kualitasnya di bawah standar, nanti cepat rusak. Sayang uang rakyat,” imbuhnya.
![]() |
Paving kualitas di bawah standar dan tidak sesuai spesifikasi RAB. |
Sementara itu, Sardi, Kamituwo Dukuh Besaran yang turut mengurus pelaksanaan proyek tersebut, mengaku keliru dalam pembelian material. Ia menyebut, sejak awal dirinya tidak memahami spesifikasi teknis yang dimaksud dalam RAB.
“Saya memang tidak tahu soal spek K-250 itu. Saya beli paving di toko dengan harga Rp.61 ribu per meter karena niatnya biar segera dikerjakan,” tutur Sardi dengan nada menyesal.
Sardi menambahkan, seluruh material sebenarnya sudah disiapkan di lokasi proyek. Namun, setelah pendamping desa dan konsultan turun ke lapangan, mereka menegur bahwa paving yang digunakan tidak sesuai standar.
“Ya akhirnya kami hentikan dan paving dikembalikan ke toko,” ujarnya.
Sardi juga blak-blakan soal alasan pembelian di bawah standar. Ia mengatakan bahwa pekerjaan itu juga dikenakan pajak, sehingga ia mencari harga yang lebih murah agar anggaran cukup.
“Kalau beli paving sesuai RAB, nanti tidak cukup buat bayar pajak. Jadi saya ambil yang di bawah. Tapi ternyata salah,” katanya polos.
![]() |
Papan proyek pembangunan Paving blok di Jalan Masjid, RT.01 / RW.03, Dukuh Besaran, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. |
Meski proyek tersebut tercatat sebagai pekerjaan swakelola, informasi di lapangan menyebut pengerjaannya justru diborongkan kepada pihak tertentu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipasi warga.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Brahu, Ali Imron, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Saat awak media mendatangi kediamannya, salah satu anggota keluarga mengatakan, “Pak Lurah lagi bobok, tidak bisa diganggu.”
Untuk sementara, pekerjaan pavingisasi dihentikan total sambil menunggu penggantian material sesuai spesifikasi. Sardi memastikan pihak toko sudah bersedia menerima pengembalian dan menyiapkan paving baru sesuai RAB.
“Kami sudah koordinasi dengan toko, mereka siap ganti. Tapi belum tahu kapan bisa dikirim. Kalau sudah datang, kami lanjutkan lagi,” pungkasnya.
Kasus di Brahu ini menjadi cermin penting bagi desa lain di Ponorogo, bahwasanya pengawasan kualitas pembangunan harus ketat, bahkan untuk proyek berskala kecil. Transparansi bukan hanya soal dana, tapi juga soal mutu. Karena yang menikmati hasil akhirnya adalah masyarakat sendiri dan bukan sekadar angka di laporan kegiatan.
(Tim/Red)