Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

FKMP Adukan Dinas PMD Ke Kejaksaan, Diduga Salah Gunakan Kewenangan ADD Spesifik 2024 Senilai Rp.10 Milyar

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Selasa, 16 Juli 2024, 18:09 WIB Last Updated 2024-07-17T02:35:33Z

Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) menggeruduk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo guna melaporkan dugaan penyalahgunaan BKKD dengan nilai Rp.10 Miliar lebih Tahun Anggaran 2023.





PONOROGO - gudang-warta.comPuluhan anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk mengadukan pelaksanaan ADD Spesifik tahun 2024. Dalam aduannya, mereka menduga adanya praktek penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan menunjuk PT. TA yang berkantor di Nganjuk, Jawa Timur untuk menggarap aspal hotmix dari program tersebut. Menurut mereka semestinya proyek tersebut ditangani oleh Dinas teknis semisal PUPR. 


Koordinator FKMP Kabupaten Ponorogo, Pujiana, kepada awak media menjelaskan, bahwa laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan atas pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan hotmix di 80 titik/desa di Kabupaten Ponorogo yang mendapat bantuan ADD Spesifik tahun 2024. Pekerjaan itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan sehingga belum genap setahun sudah banyak yang rusak karena aspalnya sangat tipis. Bahkan saat ini sudah ada yang brodol sehingga masyarakat Ponorogo sebagai pengguna manfaat dari program itu sangat dirugikan atas pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan oleh PT. TA tersebut.


Pihaknya mengambil sampel seperti yang ada di desa Sooko, Klepu, Sambit dan Nongkodono termasuk desa-desa yang lain penerima ADD Spesifik.


"Setelah kita amati ada kejanggalan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya," Kata Pujiana, Koordinator FKMP Kabupaten Ponorogo.


Bentuk kejanggalan tersebut adalah jika mengacu pada Perbup Nomor 25 Tahun 2023 Juncto Perbup Nomer 75 Tahun 2022, bahwa secara teknis dan pelaksanaan yang berhak melakukan dan melaksanakan proyek fisik dengan dana bersumber dari ADD/DD maupun lainnya secara teknisnya dilaksanakan oleh Dinas PU-PKP Kabupaten Ponorogo, apalagi pekerjaan seperti aspal hotmix. Namun dalam prakteknya dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT. TA yang berkantor cabang di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


"Kita sesalkan pelaksana proyek pengaspalan jalan hotmix bukan oleh Dinas PUPKP tetapi justru dikerjakan oleh PT. TA atas penunjukan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo," Ungkapnya sedih.


Menurutnya wajar jika hasil pekerjaan pengaspalan jalan hotmik di 80 titik/desa Kabupaten Ponorogo kini kondisinya sudah pada rusak, bahkan ada yang sudah hancur ataupun brodol.


"Kalau sudah begini, masyarakat Ponorogo sebagai pengguna manfaat dari program itu yang dirugikan. Mestinya bantuan keuangan itu harus diserahkan dalam bentuk uang, bukan barang," Lanjut Pujiana.


Dengan temuan tersebut, FKMP Kabupaten Ponorogo mengadukan proyek pengaspalan hotmix di 80 titik/desa kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengusutnya.


"Kita percayakan kepada Kejaksaan terkait ini, dugaan salah perencanaan maupun pelaksanaan proyek pengaspalan jalan hotmix dari dana ADD Spesifik ini kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo."tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, ketika dikonfirmasi soal laporan dugaan penyalahgunaan program tersebut, mengaku belum mendapat laporan soal itu. Pihaknya mengatakan, bahwasanya jika dana desa yang bersumber dari ADD maupun DD yang ditransfer ke desa digunakan untuk pembangunan desanya dan jika dalam bentuk pekerjaan fisik, maka di laksanakan swakelola oleh desanya masing masing. Dan ketika ditanya soal buruknya kwalitas hasil pekerjaan pihaknya menyarankan untuk membuat laporan kepada inspektorat.


Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH, membenarkan adanya aduan dari masyarakat yang mengatasnamakan FKMP tersebut. Aduan itu terkait dugaan penyalahgunaan bantuan ADD Spesifik tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo senilai 10 miliar lebih.


"Laporan sudah kita terima. Selanjutnya akan kita telaah atas laporan tersebut," Katanya singkat. (GW/Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini