Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Terkait Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus Dugaan Malpraktik, Ini Pernyataan MDP Pusat

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Kamis, 23 Januari 2025, 12:05 WIB Last Updated 2025-01-23T05:05:06Z

Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H., anggota Majelis Disiplin Profesi.


 


NGAWI - gudang-warta.com - Polres Ngawi Polda Jatim yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan Malpraktik terlapor Dokter Gigi, yang membuat seorang pasien bernama Nira, meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu, telah sesuai prosedur.


Hal ini sesuai dengan pernyataan dari anggota MDP (Majelis Disiplin Profesi) Pusat, Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Kesehatan terbaru Nomor 17 Tahun 2023 pasal 304,  Menteri membentuk Majelis yang bertugas untuk disiplin profesi.


Jadi menurut Undang-Undang 17 ini, tugas daripada Majelis Disiplin Profesi atau MDP adalah menerima pengaduan, memproses dan mengeluarkan amar putusan, apakah melanggar disiplin atau tidak melanggar disiplin, untuk profesi, baik tenaga Medis maupun tenaga Kesehatan.


Tugas ke-2 dari MDP adalah sesuai dengan amanat pasal 308 Undang-Undang 17 adalah, bila ada pelayanan keprofesian yang diduga melanggar pidana, polisi meminta rekomendasi kepada MDP, berdasarkan atas standar profesi standar pelayanan dan standar operasional prosedur.


MDP menerima permintaan rekomendasi dari Polres Ngawi, terkait kasus dugaan malpraktik terlapor dokter gigi, pada 14 Oktober 2024.


Untuk menjawabnya, MDP pada tanggal 30 Oktober mengirim tim pemeriksa ke Ngawi, dan pada 1 November 2024 diplenokan di 9 (sembilan) Majelis. Hasil keputusan, yang merupakan hasil pleno dari seluruh Majelis Disiplin Profesi di mana diputuskan dipleno tersebut, bahwa teradu (terlapor) dalam menjalankan praktek keprofesiannya, sebagai dokter gigi, sesuai dengan standar. 


Standar yang dimaksud adalah satu PNPK sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 777 tahun 2022, bahwa teradu (terlapor) telah menjalankan praktek keprofesian yang sesuai standar, yaitu melakukan odentektomi pada gigi M3 impaksi level 1A mesioangular, yang merupakan kompetensi dari dokter gigi umum, dan kompetensi ini lebih diperjelas diperkonsil 40 tahun 2015 kompetensinya adalah kompetensi 4, kompetensi mandiri 


"Jadi, Saya sampaikan bahwa Saudari Teradu ini, sesuai dengan standar dalam menjalankan keprofesiannya, dan itu kita sampaikan pada Satu November kepada Polres Ngawi. Demikian," jelas anggota MDP (Majelis Disiplin Profesi) Pusat, Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H.


Hal serupa disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr. K , S.I.K., M.Sc., bahwa setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut secara utuh, ternyata hasil dari rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan, karena pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar.


"Hal ini sudah sesuai prosedur," kata Kasat Reskrim AKP Joshua, kepada media pada Kamis (23/1/2025)


Sebagai informasi, Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) dari Satreskrim Polres Ngawi, telah diterima pelapor Davin Ahmad Sogyan (28) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada 15 Januari 2025. (Hmsresngw*)



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini