Kades dan BPD Kemuning Klarifikasi Pelaporan Dugaan Perampasan Tanah, Beberkan Proses Transparan
![]() |
| Moh. Romdhoni, Kepala Desa Kemuning danIrfan Fuad Su’aedi selaku BPD Kemuning Klarifikasi Pelaporan Dugaan Perampasan Tanah dan beberkan Proses Transparan. (Foto: Eko/GW) |
PONOROGO – gudang-warta.com – Usai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan perampasan tanah, Moh. Romdhoni, Kepala Desa Kemuning dan Irfan Fuad Su’aedi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning memberikan klarifikasinya.
Kepada awak media, Moh. Romdhoni menjelaskan kronologi awal mula dari adanya permohonan klarifikasi tertulis dari masyarakat Desa Kemuning yang mempertanyakan status bidang tanah Nomor Persil S.3 yang berlokasi di Dukuh Jogowangsan atau tepatnya di Belakang MI Kemuning dan selama ini digarap oleh ahli waris keluarga almarhum Soeroedijoyo.
"Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui RT dan ditandatangani oleh warga, sehingga menjadi dasar kami selaku Pemerintah Desa untuk menindaklanjutinya. Warga meminta kejelasan apakah bidang tanah seluas 6.450 m2 tersebut milik desa atau milik ahli waris. Setelah surat kami terima, lalu diteruskan ke BPD untuk dibahas bersama,” ucap Moh. Romdhoni.
![]() |
| Kantor Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. |
Lebih lanjut, Kades Moh. Romdhoni menyebutkan bahwasanya, Pemerintah Desa bersama BPD kemudian melakukan penelusuran administrasi dengan memeriksa dokumen desa (Letter C Desa Kemuning) serta mengkonsultasikan data tersebut dengan PPAT Kecamatan.
"Dari hasil konsultasi dengan PPAT Kecamatan, dalam Letter C tidak ada riwayat peralihan tanah, maka dapat disimpulkan tanah Nomor Persil S.3 tersebut adalah merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang secara aturan tidak dapat dialihkan menjadi milik perorangan," Jelas Kades Romdhoni.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Desa Kemuning kemudian menghadirkan masyarakat selaku pemohon klarifikasi dan ahli waris untuk musyawarah. "Dalam pertemuan awal, ahli waris belum menunjukkan bukti kepemilikan dan meminta agar penjelasan disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat luas," bebernya.
Sementara itu, Ketua BPD Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa kemudian memfasilitasi musyawarah lanjutan dengan menghadirkan unsur masyarakat secara lengkap, mulai dari paguyuban RT/RW, perangkat desa, tokoh masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD Desa Kemuning), perangkat lama, saksi hidup riwayat tanah, hingga aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna menjamin transparansi proses.
“Dalam forum terbuka itu, ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT pajak. Namun di hadapan para saksi, ahli waris menyatakan dengan sumpah dan kesadaran penuh bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Kemuning, karena selama ini tidak tahu tanah yang diolah adalah Tanah Kas Desa,” kata Irfan, Ketua BPD Kemuning.
Pernyataan pengembalian tanah tersebut dituangkan dalam berita acara resmi, disertai tanda tangan para saksi yang hadir. Irfan pun menegaskan bahwasanya, pengembalian dilakukan tanpa permintaan ganti rugi, dan hal itu telah disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa .
Menanggapi laporan dugaan tindak pidana korupsi, Irfan Fuad Su’aedi menyatakan pihaknya merasa terkejut karena seluruh tahapan pengelolaan tanah desa dilakukan melalui mekanisme yang sah.
“Tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Kepala Desa maupun BPD. Pengelolaan tanah dilakukan oleh panitia resmi yang memiliki Ketua, Sekretaris dan bendahara. Dana hasil pengelolaan masih ada dan dapat diperiksa,” tegasnya.
Irfan menambahkan, bahwa pemerintah desa juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak Kecamatan Sambit, serta instansi pertanahan ATR/BPN untuk menindaklanjuti status tanah tersebut, termasuk melakukan perubahan peraturan desa terkait penambahan aset Desa Kemuning agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .
"Pemerintah Desa Kemuning dan BPD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat," Pungkasnya.
(Eko/GW/Red)


