Ekslusif: “Beternak” Pita Cukai, Cara Haram Cepat Kaya Raya di Jawa Timur
SURABAYA – gudang-warta.com – Sebuah modus operandi pencucian uang dan penipuan pajak dalam skala masif kini sedang menjadi sorotan utama di Jawa Timur, khususnya di Madura. Alih-alih mengoperasikan pabrik rokok sesungguhnya, sekelompok oknum yang dijuluki “Mafia Cukai” diduga mengeksploitasi sistem kuota dan disparitas harga cukai untuk meraup keuntungan miliaran bahkan triliunan rupiah dengan cara “beternak” pita cukai.
Permainan ini tidak hanya melibatkan pengusaha rokok, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong yang rapi dengan oknum internal Bea Cukai serta adanya perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh.
Anatomi Modus: SKT vs. SKM
Inti dari dugaan kejahatan ini terletak pada perbedaan tarif cukai yang signifikan antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pemerintah menetapkan tarif cukai SKT jauh lebih rendah dengan tujuan melindungi industri padat karya dan mempertahankan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu buruh linting rokok di Indonesia.
Namun di sinilah celah tersebut diduga dimanfaatkan
Komplotan mafia cukai diduga mendirikan atau mengakuisisi Pabrik Rokok (PR) golongan kecil lengkap dengan perizinan yang tampak legal. Akan tetapi, PR tersebut diduga bukan dibangun untuk memproduksi rokok dalam volume besar, melainkan hanya sebagai kendaraan formal untuk menebus pita cukai SKT dengan harga murah.
“Ini bukan pabrik produksi rokok yang sebenarnya. Ini hanya ‘peternakan’ pita cukai. Mereka memiliki buruh untuk formalitas, tetapi tujuan utamanya adalah menimbun pita cukai SKT hasil tebusan murah dari Bea Cukai,” ujar seorang sumber investigasi yang mengetahui seluk-beluk industri ini.
Setelah pita cukai SKT berhasil diperoleh dalam jumlah besar, pita tersebut diduga tidak ditempelkan pada rokok buatan tangan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pita cukai itu diperjualbelikan kembali dengan harga premium, namun tetap lebih murah dibanding tarif SKM resmi kepada pihak lain yang memproduksi rokok mesin atau SKM yang tarif cukainya jauh lebih tinggi.
Putaran Triliunan dan Dalih “Salah Tempel”
Kerugian negara akibat praktik ini disebut sangat masif. Perbedaan tarif cukai SKT dan SKM dapat mencapai ratusan persen per batang. Di Jawa Timur sebagai salah satu basis industri rokok terbesar, perputaran uang dari modus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
“Jika pabrik SKM menggunakan pita cukai SKT untuk rokok mereka, mereka menghemat pajak dalam jumlah besar. Keuntungan mereka berlipat ganda karena biaya cukai yang ‘diakali’ ini,” lanjut sumber tersebut.
Ironisnya, praktik “ternak cukai” dan modus “salah tempel” ini justru menghancurkan tujuan utama pemerintah memberi tarif murah bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni untuk melindungi industri padat karya dan menyerap tenaga kerja pelinting rokok. Banyak PR yang seharusnya memproduksi rokok SKT dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat bawah, terutama perempuan pelinting di daerah pedesaan, justru diduga hanya dijadikan kendaraan administrasi untuk menebus pita cukai murah lalu menjualnya kembali.
Akibatnya, manfaat ekonomi tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat luas. Yang menjadi kaya raya hanyalah para pemain mafia cukai dan jaringan pelindungnya, sementara rakyat kecil kehilangan peluang kerja dan negara mengalami kerugian sangat besar dari sisi penerimaan pajak.
Jika suatu saat praktik ini terendus dan dilakukan razia oleh aparat yang jujur, para pelaku disebut telah memiliki dalih klasik yang kerap digunakan, yakni mengaku terjadi “human error” atau “salah tempel” pita cukai.
“Mereka dengan mudah menyalahkan buruh pabrik yang dianggap keliru menempelkan pita cukai pada jenis rokok yang salah. Itu alasan klasik. Karena mereka memegang dokumen pembelian pita cukai SKT yang sah atas nama PR mereka, hukum sering kali kesulitan membuktikan unsur kesengajaan itu,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Peran Oknum Bea Cukai dan Perlindungan dari “Atas”
Sulit dipercaya praktik dalam skala besar seperti ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa adanya dugaan keterlibatan pihak internal. Investigasi awal mengindikasikan adanya dugaan permainan antara oknum pejabat di lingkungan pelayanan Bea Cukai dengan pengusaha mafia cukai.
Penebusan pita cukai murah memerlukan kuota dan persetujuan tertentu
“Tanpa lampu hijau dari oknum di kantor pelayanan cukai, tidak mungkin PR-PR yang kapasitas produksinya kecil bisa terus menebus pita cukai murah dalam jumlah besar yang tidak masuk akal dibanding produksi riil mereka,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh lagi, jaringan mafia cukai ini juga diduga memiliki perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat di tingkat regional maupun pusat.
“Ini melibatkan uang yang sangat besar. Dugaan adanya perlindungan hukum dan permainan pengaruh sangat kuat karena keuntungan dari praktik ini juga luar biasa besar,” lanjut sumber tersebut.
Bernyanyi dari Balik Jeruji: Sinyal KPK
Pintu dugaan praktik korupsi ini mulai terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap salah satu sosok yang disebut mengetahui alur permainan cukai tersebut.
“Figur yang ditangkap itu bukan pemain kecil. Dia dianggap mengetahui data dan jaringan penting,” kata sumber investigasi.
Kabar mengenai adanya pihak yang mulai membuka informasi kepada penyidik membuat kegelisahan di kalangan pemain cukai ilegal di Jawa Timur, khususnya wilayah Madura. Sejumlah nama yang selama ini disebut beroperasi di balik layar dikabarkan mulai khawatir identitas mereka terbongkar.
Perang Melawan Suap di “Lantai Dua”
Namun pertarungan belum berakhir. Besarnya uang yang berputar dalam bisnis ilegal ini membuat dugaan upaya pengaruh terhadap proses hukum juga ikut mencuat.
Beredar kabar bahwa terdapat upaya-upaya tertentu untuk melobi berbagai pihak agar penyelidikan tidak berkembang lebih jauh.
“Tujuannya jelas, agar nama-nama besar tidak ikut terseret dan kasus berhenti di tengah jalan,” ujar sumber lain yang mengaku mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan semata.
Penting untuk Dicatat
Perlu ditegaskan bahwasanya, dugaan praktik mafia cukai ini tidak ada kaitannya dengan petani tembakau, buruh linting rokok, maupun pengusaha rokok yang menjalankan usaha secara jujur dan legal. Praktik ini diduga dilakukan oleh segelintir oknum yang memanfaatkan celah sistem demi memperkaya diri sendiri.
Justru masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Lapangan pekerjaan yang seharusnya terbuka melalui industri SKT tidak berkembang sebagaimana mestinya karena banyak PR diduga lebih memilih “jualan pita cukai” dibanding benar-benar memproduksi rokok dan menyerap tenaga kerja.
Publik Jawa Timur dan Indonesia kini menaruh harapan besar agar dugaan skandal triliunan rupiah ini dapat diusut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Jika benar terdapat keterlibatan pengusaha, oknum aparat, maupun pihak pelindung lainnya, maka seluruhnya harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
(Guf/GW/Red)

