BREAKING NEWS

Pengadilan Agama Ponorogo Layani 32 Perkara pada Sidang Keliling, Mudahkan Pelayanan Masyarakat Menuju WBK 2026

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Kelas 1A aktif melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan sebagai bentuk layanan jemput bola untuk meningkatkan akses keadilan dan memudahkan bagi masyarakat.


PONOROGO - gudang-warta.com - Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Kelas 1A aktif melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan sebagai bentuk layanan jemput bola untuk meningkatkan akses keadilan dan memudahkan bagi masyarakat.


Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basyuni, SH, MH, mewakili Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Jati, SH, MH, menuturkan, bahwa pelayanan sidang keliling yang dipusatkan di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, tersebut diikuti oleh puluhan pasangan berperkara sebagai pencari keadilan yang kesulitan menjangkau Kantor Pengadilan Agama karena hambatan jarak, biaya, maupun fisik, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


Pelayanan sidang keliling yang dipusatkan di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, dilaksanakan secara rutin setiap hari Jum'at yang dimulai sejak Tanggal 10 April hingga 29 Mei 2026, 


"Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Jum'at yang dimulai sejak Tanggal 10 April hingga 29 Mei 2026, sebagai bagian dari agenda tahunan pengadilan. Poin penting pelaksanaan Sidang Keliling ini dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang berlokasi jauh atau tidak mampu untuk mengurus perkara seperti perceraian, isbat nikah, atau penetapan ahli waris," tutur Maftuh (sapaan akrab), Jumat (8/5/2026).


Program ini terbukti efektif dengan tingkat keberhasilan dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Keunggulannya, yakni lebih hemat biaya transportasi dan waktu bagi masyarakat. Kemudian secara keabsahan, tata cara dan kekuatan hukum hasil sidang keliling tersebut sama dengan sidang di gedung Pengadilan.


Maftuh Basyuni, SH, MH, 
Humas Pengadilan Agama Ponorogo.


Momentum sidang keliling ini pun dimanfaatkan Pengadilan Agama Ponorogo untuk menguatkan komitmen menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2026. Maftuh menegaskan bahwasanya, pihaknya akan terus berbenah dengan mengedepankan pelayanan prima yang bersih dari praktik penyuapan dan gratifikasi.


“Kami memohon doa restu dan dukungan masyarakat. Jika ada indikasi praktik yang mengarah pada suap atau gratifikasi, kami minta segera dilaporkan. Ini penting agar upaya kami menuju WBK tidak terganggu,” tegasnya.


Sementara itu, dukungan terhadap program ini juga datang dari kalangan praktisi hukum. Suryo Alam, SH, MH dan Mega Aprilia, SH, dari SM Law Office menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurut mereka, program ini memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan, khususnya pihak prinsipal atau penggugat.


SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH dan Mega Aprilia, SH.


“Dengan adanya sidang keliling ini, para pihak sangat diuntungkan karena lebih dekat dan tidak perlu datang ke kantor Pengadilan. Ini sangat membantu, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya,” ungkap Suryo Alam dan Mega Aprilia.


Sidang keliling Pengadilan Agama Ponorogo bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi representasi nyata dari transformasi pelayanan publik di sektor peradilan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, langkah ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar