BREAKING NEWS

GRIB Jaya DPC Ponorogo Minta Dinas Terkait Bertindak Tegas Atas Merebaknya Koperasi Tanpa Ijin Resmi

Rumah yang diduga digunakan Kantor Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) di Dukuh Blebakan, RT.01/ RW.02, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.


PONOROGO – gudang-warta.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Ponorogo mendesak Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap merebaknya praktik koperasi ilegal dan tanpa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) di wilayah Kabupaten Ponorogo. 


Usai dilayangkannya Surat Peringatan oleh Dinas Perdagkum Ponorogo kepada Pengurus Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) Kabupaten Ponorogo dan Ketua Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) Kabupaten Kediri, juga Surat Penutupan Aktifitas Kegiatan Usaha kepada pengurus Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri (BJM), serta Surat Pemberitahuan kepada Dinas Perdagkum Kota Madiun terkait Koperasi Simpan Pinjam Wahana Mulya Abadi (WMA) yang melakukan kegiatan operasional penyaluran pinjaman tanpa adanya ijin yang sah (resmi) di wilayah Kabupaten Ponorogo.


Sorotan bertambah mencuat menyusul terbitnya surat peringatan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.3.2/9022/115.2/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) tidak memiliki legalitas berupa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), sehingga tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penghimpunan maupun penyaluran dana baru.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M., dalam surat itu juga menginstruksikan agar koperasi hanya melayani angsuran pinjaman yang telah berjalan serta mengembalikan simpanan anggota, hingga seluruh perizinan dipenuhi. Selain itu, seluruh Kantor cabang yang melakukan aktivitas simpan pinjam diminta untuk ditutup.


Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, mengungkapkan bahwasanya, pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat bahwa koperasi tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana diduga masih berlangsung, meskipun sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Provinsi.


“Kalau sudah jelas tidak memiliki izin, maka tidak boleh ada toleransi. Harus ditutup sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hari Bara, pada Selasa, (16/6/2026).


Menurutnya, pembiaran terhadap koperasi ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih, koperasi tersebut disebut telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun di Ponorogo tanpa mengantongi izin resmi.


Hari Bara menambahkan bahwasanya, alasan pihak koperasi yang mengaku masih beroperasi untuk “menyelamatkan” dana masyarakat tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.


“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas dan merusak citra koperasi secara keseluruhan,” imbuh Hari Bara.


Sebelumnya, Debi, pengurus Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) wilayah Ponorogo juga telah mengakui bahwa pihaknya menerima surat teguran atau peringatan dari dinas terkait yang melarang aktivitas operasional sebelum izin dipenuhi. Meski demikian, aktivitas di lapangan diduga masih berjalan.


Dalam surat peringatannya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memberikan tenggat waktu 1 (satu) bulan sejak surat diterima untuk melengkapi legalitas. Jika tidak dipatuhi, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.


Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. DPC Grib Jaya Ponorogo berharap Dinas Perdagkum setempat tidak ragu mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat serta menegakkan aturan yang berlaku.


Kini, publik menanti sikap pemerintah daerah. Apakah akan bertindak tegas sesuai regulasi, atau membiarkan praktik koperasi tanpa izin terus berjalan di tengah masyarakat.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar