BREAKING NEWS

Buka Lahan di Kawasan Hutan dengan Cara Dibakar, Polres Ngawi Amankan Pria Asal Blora

AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Ngawi


NGAWI - gudang-warta.com - Upaya membuka lahan dengan cara membakar di kawasan hutan berujung proses hukum. Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, Kabupaten Ngawi.


Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar Pukul 08.00 WIB.


Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter.


Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui membakar kayu dan membuka lahan untuk rencana ditanami jagung.


Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Pidsus Satreskrim Polres Ngawi bersama Polmob KPH Ngawi melakukan lacak balak di lokasi. Petugas menemukan sisa pembakaran, tujuh batang kayu berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran, tiga tunggak kayu jati yang telah ditebang, satu korek gas warna merah, serta satu mesin gergaji merk Maestro CS9000L warna oranye hitam.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp.6.098.000,-


Kasat Reskrim Polres Ngawi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menanam jagung di kawasan hutan. Setelah melihat adanya kayu jati yang telah ditebang di sekitar lahannya, pelaku kemudian berniat membuka lahan baru dengan cara membakar dan memotong sisa kayu tersebut agar lahan dapat digunakan untuk menanam jagung.


Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku serta penyitaan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berhadapan dengan proses hukum.


“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar