Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Penegakan Hukum Tentang Karhutla
![]() |
| Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Penegakan Hukum Tentang Karhutla. |
NGAWI - gudang-warta.com - Musim kemarau yang ditandai dengan kondisi lahan dan vegetasi yang semakin kering, Polres Ngawi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi tanggal 3 September 2026 tentang Penegakan Hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Maklumat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Ngawi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga menghambat aktivitas masyarakat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha maupun pihak lainnya dilarang melakukan pembukaan, pengolahan, maupun pembersihan hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas pembakaran yang dianggap sepele justru menimbulkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat serta lingkungan,” tegas Kapolres Ngawi.
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api di lahan milik negara, korporasi, pribadi maupun lahan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat dan instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, maupun kepada TNI, BPBD, pemerintah setempat dan instansi terkait.
Kapolres menegaskan, upaya pencegahan akan berjalan optimal apabila dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjaga lahan miliknya sendiri, tetapi juga peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
Selain langkah pencegahan, Polres Ngawi memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan maupun pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP.
Ancaman pidana tersebut tidak ringan. Di antaranya, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, pembakaran lahan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Polres Ngawi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pengolahan pada hutan atau lahan yang patut diduga dibuka dengan cara dibakar, karena aparat penegak hukum akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres berharap Maklumat tersebut menjadi perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi.
“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat dan lestari. Jangan membakar lahan. Jika menemukan titik api, segera laporkan. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya.
(Eko/GW/Red)

