Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Kuasa Hukum Suyatman, SH, MH, Apresiasi Kepada Kejari Ponorogo Pada Pendampingan Klien Jalani Pemeriksaan

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Senin, 15 Juli 2024, 19:50 WIB Last Updated 2024-07-16T05:07:30Z

Agung Riyadi, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

 






PONOROGO - gudang-warta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Non Aktif (SR) Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo dengan tahap penetapan sebagai tersangka dalam dugaan pungli surat segel tanah Untuk Program PTSL tahun 2023.


"Hari ini saya mendampingi Kepala Desa Sawoo dalam tahap penetapan tersangka. Sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah pemeriksaan pada hari ini lancar," Ujar Suyatman, SH, MH, Kuasa Hukum (SR) Kepala Desa Sawoo non aktif yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli segel tanah di desa Sawoo pada tahun 2023, Senin (15/7/2024).


Suyatman selalu Kuasa Hukum dari SR sangat mengapresiasi kepada penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang begitu ramah juga familiar terhadap pemeriksaan kepada kliennya.


"Sekali lagi terima kasih kepada penyidik dan jaksa penuntut yang begitu ramah dan familiar. Harapannya semua akan berjalan lancar," Harapnya. 


Sementara itu, (SR) Kepala Desa Sawoo non aktif saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik JPU mengaku mendapat banyak pertanyaan. Dikatakan tersangka, bahwa untuk materi pertanyaan tidak jauh dari pertanyaan di pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja ketika ditanya ada berapa pertanyaan dirinya lupa karena waktunya cukup panjang.


"Kalau tidak salah ada 35 atau 36 pertanyaan. Untuk materinya tidak jauh berbeda dari sebelumnya."jelasnya sambil meminta doa agar masalahnya segera selesai dan berakhir dengan baik.


Hal senada dikatakan Agung Riyadi, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa pada hari Senin, 15 Juli 2024 melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka yaitu kepala desa Sawoo dan 2 perangkat desa lainnya.


"Ada banyak yang kita tanyakan. Untuk materi pertanyaan soal seputar apa yang dia tahu saja."kata Agung Riyadi.


Selanjutnya, kepada para tersangka belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup koperatif dan berkasnya juga belum lengkap sehingga masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.


"Karena banyak kasus yang lain. Target kita tahun ini kasus Sawoo bisa dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya."ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli segel tanah di desa Sawoo Ponorogo pihak kejaksaan negeri Ponorogo menetapkan 8 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka. 2 tersangka lain saat ini sedang menjalani persidangan dan minggu ini agendanya pembacaan putusan dengan tuntutan 5 tahun penjara.


Sementara 6 tersangka lain masih terus dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas dan jika sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya. 

Komentar

Tampilkan

Terkini