Polres Madiun Bekuk 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 8 Unit Ranmor Diamankan
![]() |
| AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin Press Conference pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Aula TS Mapolres Madiun, Selasa (14/4/2026). |
MADIUN - gudang-warta.com - Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial STR (23) dan SDR (50) pada waktu dan lokasi yang berbeda. Hal tersebut disampaikan Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin Press Conference di Aula TS Mapolres Madiun, Selasa (14/4/2026).
"Pelaku STR ditangkap setelah melakukan aksinya di wilayah Madiun dengan modus operandi bahwa tersangka selalu mengincar sepeda motor khususnya di area sepi, yang kunci kontaknya masih menancap serta ditinggal oleh pemiliknya," Ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.
![]() |
| STR (23) dan SDR (50) pelaku curanmor ditangkap Polres Madiun. |
Kronologi awalnya, pada hari Minggu, Tanggal 12 Maret 2026, sekira Pukul 12.00 WIB, Pelapor/ korban mendapatkan telfon bahwa sepeda motor milik Mertua Pelapor sudah tidak berada dirumah, kemudian pelapor mengira bahwa motor tersebut dipinjam tetangga. Namun setelah ditunggu sampai sore hari ternyata sepeda motor tersebut juga tidak kunjung ada yang mengembalikan.
Kemudian pada sekira Pukul 19.00 WIB, pelapor dihubungi oleh teman pelapor dan mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor telah dicuri oleh Tersangka. Kemudian pelapor pergi ke rumah Tersangka di daerah Sumberbening dan benar, pelapor mendapati sepeda motor milik mertua pelapor berada di dalam rumah Tersangka dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
"Barang bukti yang disita dari Tersangka yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra, warna hitam, Tahun 2002, Nopol AE 6057 EL beserta kunci kotaknya, 1 (satu) pasang sandal slop warna putih hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hijau merek elbrus," Ungkap Kapolres AKBP Kemas Indra Natanegara.
Disamping peristiwa tersebut diatas, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya dengan cara dan modus yang sama seperti tersebut diatas, antara lain:
Di Wilayah Kecamatan Saradan 2 (dua) TKP:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna oranye hitam pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 di dekat pasar sapi masuk Ds. Bajulan Kec. Saradan Kabupaten Madiun.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih pada sekira bulan April 2026 di pinggir jalan selatan Indomaret Sumbersari masuk Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Di wilayah Kecamatan Wonoasri 3 (tiga) TKP:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Velg palang pada sekira bulan Maret di selatan Pasar Sindon Wonoasri.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna abu-abu hitam pada sekira bulan Maret 2026 di area persawahan arah wonoasri masuk Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah pada sekira bulan Maret 2026 di area persawahan masuk Dusun Karanglo, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Di Wilayah Kecamatan Balerejo 1 (dua) TKP :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam putih pada sekira bulan April 2026 di halaman depan rumah masuk Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah putih pada sekira bulan Maret.
![]() |
| Polres Madiun amankan barang bukti 8 unit kendaraan bermotor R2 hasil pencurian. |
Sementara dari pelaku SDR dengan modus operandi bahwa tersangka selalu mengincar sepeda motor khususnya di area persawahan, yang kunci kontaknya masih menancap serta ditinggal oleh pemiliknya melakukan kegiatan bertani di sawah.
Kronologi awal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib, Pelapor/ korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sawah termasuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan kondisi kunci sepeda motor masih menancap dan ditinggal melakukan kegiatan bertani di sawah.
Kemudian pada saat pelapor/ korban akan mengambil sepeda motor miliknya ternyata sepeda motor sudah tidak ada dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pilang Kenceng. Selanjutnya dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan Tersangka beserta sepeda motor pada saat sepeda motor tersebut akan dijual.
Barang bukti yang disita dari Tersangka, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Karisma, warna biru silver, tahun 2005, Nopol AE 5965 DD, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau dengan merek Under Amour, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya dengan cara dan modus yang sama seperti tersebut diatas, antara lain:
Di Wilayah Kecamatan Mejayan 2 (dua) TKP:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Karisma tahun 2002 warna hitam Nopol : AE-5215-CE pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 di area persawahan masuk Dusun Blimbing, Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun (BB telah diamankan di Polres).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam pada sekira bulan Maret 2026 di area Stadion Caruban.
Di wilayah Kecamatan Pilangkenceng 2 (dua) TKP:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam Nopol AE 4091 GB, pada tanggal 21 Januari 2026 di area persawahan masuk Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun (BB telah diamankan di Polres).
- 1 (satu) unit Honda Karisma warna silver oranye Nopol AE 2223 GA pada tanggal 6 April 2026 di Pergudangan area Pasar Muneng masuk Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Di Wilayah Kecamatan Balerejo 2 (dua) TKP :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru Nopol AE-4409-JJ pada tanggal 14 Maret 2026 di area persawahan masuk Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah putih pada sekira bulan Maret.
Kedua pelaku terancam dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (500 Juta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat Madiun untuk berhati-hati dan lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area persawahan maupun di teras rumah.
(Eko/GW/Red)



