PONOROGO - gudang-warta.com - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Makmur Santoso (DMS) Ponorogo yang dilaporkan oleh Sukardianto (53), Warga asal Pulung, Ponorogo dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, yang tergabung dalam Haris Azhari Associate ke Polres Ponorogo pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu hingga sekarang ini masih terus berlanjut.
Terbukti, selang sepekan dari pelaporan tersebut, pihak Koperasi Dana Makmur Santoso maupun Sukardianto saling mengklaim dan memasang spanduk atau banner kepemilikan di Pagar rumah yang saat ini masih dalam sengketa hukum.
![]() |
Spanduk/Banner yang dipasang oleh Koperasi DMS di tanah dan bangunan milik Sukardianto. |
Pemasangan spanduk/banner tersebut menindaklanjuti adanya klaim kepemilikan dari pihak Koperasi DMS melalui pegawainya yakni Irwan Budianto atas dasar risalah lelang nomor 520/40/2023 meskipun putusan hukum telah memenangkan pihak Sukardianto.
"Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung, tanah dan bangunan ini adalah Sah milik Sukardianto," Ujar Kuasa Hukum Wahyu Dhita Putranto, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, tindakan pihak Koperasi DMS yang mengklaim kepemilikan atas dasar risalah lelang patut dipertanyakan. Apalagi sengketa tanah dan bangunan tersebut juga masih dalam proses laporan pidana di Polres Ponorogo atas dugaan penggelapan sertifikat yang melibatkan pihak Koperasi DMS.
Atas tindakan Koperasi DMS yang tetap bersikeras menguasai tanah tersebut, Wahyu Dhita Putranto menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada Irwan Budianto. Somasi ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa Sertifikat tanah tersebut masih dalam proses hukum dan tidak bisa dialihkan secara sepihak.
“Jika mengacu pada putusan Hukum yang sudah ada, Irwan Budianto tidak lagi memiliki hak atas sertifikat tanah ini. Kami akan memberikan Somasi sebagai peringatan tegas. Jika tetap bersikeras mengklaim kepemilikan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” Tegasnya.
Sementara itu, pihak Koperasi DMS hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas kasus ini. Hingga awak media telah berupaya mengkonfirmasi langsung ke kantor Koperasi pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, manager atau Direktur Utama Koperasi DMS, Jefri, disebut sedang tidak berada di tempat.
Sedangkan salah satu pegawai Koperasi yang ditemui, Irwan Budianto, juga enggan memberikan jawaban yang jelas terkait status tanah dan bangunan tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Jefri selaku Dirut KSU DMS, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(Eko/GW/Red)