![]() |
Imigrasi Ponorogo menggelar Konferensi Pers Deportasi Warga Negara Asing (WNA) Irak yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo, Jumat (9/5/2025). |
PONOROGO - gudang-warta.com - Imigrasi Ponorogo menggelar Konferensi Pers Deportasi Warga Negara Asing (WNA) Irak yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo, Jumat (9/5/2025).
Pada cara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo, Kakanwil, Kabakesbangpol Ponorogo, Polres Pacitan, serta awak media.
![]() |
Happy Reza Dipayuda, A.Md.Im, S.H, M.H, Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo. |
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, A.Md.Im, S.H, M.H, menyampaikan kronologi bahwasanya, pada tanggal 2 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA.
"Hal tersebut, berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum," Ujar Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo.
Menindaklanjuti itu, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT.03/ RW.06, Dukuh Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
"Dalam proses prapenyidikan tersebut diperoleh informasi, bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," Jelasnya.
Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih status ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (Dua) tahun dengan Sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Ponorogo mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023.
Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di Kantor Imigrasi dimana ITAS nya diterbitkan.
Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal dirumah kontrakannya tersebut bersama seorang Laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial SAS. Karena sedang berbisnis Kayu Arang dan Batok Kelapa dengan lokasi pengambilan arang di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
"Atas dasar keterangan tersebut, petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ungkapnya.
Diketahui saat ini, HHMA sudah tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk bertindak sebagai investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.
Dengan keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
"Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ponorogo dalam penegakan hukum Keimigrasian," Pungkasnya.
(Eko/GW/Red)