![]() |
Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian uang Rp.338 Juta dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu di Jalan Wibisono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian uang Rp.338 Juta dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu di Jalan Wibisono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam proses penangkapan tersebut, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri, sehingga polisi melepaskan tembakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial A (50) dan TN (40).
Kanit Pidum Polres Ponorogo, IPDA Bambang Santoso menjelaskan, bahwa proses penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda, yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Pelaku A ditangkap di Bekasi dan TN di Probolinggo," ungkap IPDA Bambang.
Kemudian Bambang menambahkan bahwasanya, pelaku A belakangan diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu didaerah lain.
"A ini seorang residivis sekaligus sebagai eksekutor dan otak dalam aksi pencurian tersebut," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus, disinyalir masih ada pelaku lain yang terkait dalam pencurian itu.
"Kami masih terus mendalami kasus ini." Tandasnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 5 Mei 2025 lalu telah terjadi aksi pencurian uang sebesar Rp.338 Juta rupiah dengan modus memecah kaca mobil di jalan Wibisono Ponorogo.
Dua orang pelaku yang berboncengan disinyalir telah membuntuti korban sejak keluar dari sebuah Bank Swasta di Ponorogo.
(Eko/GW/Red)