![]() |
Gunadi, S.H, Kuasa Hukum. |
MADIUN – gudang-warta.com - Sengketa antara nasabah dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Madiun kian memanas. Melalui kuasa hukumnya dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., debitur Rachmad Sujitno asal Desa Banjarejo, Ngariboyo, Magetan, resmi mengirimkan Somasi II kepada pimpinan KCP Nasari Madiun pada 12 Agustus 2025.
Somasi tersebut menegaskan, jawaban pihak koperasi atas Somasi I tidak memenuhi kewajiban hukum untuk memberikan informasi lengkap mengenai polis asuransi jiwa kredit yang otomatis mengikuti setiap pinjaman.
“Premi asuransi dipotong dari pinjaman klien kami. Itu berarti nasabah berhak mengetahui isi perjanjian, termasuk salinan polis, nomor polis, nama perusahaan asuransi, dan kontak resmi,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi.
Pihak KSP Nasari beralasan hanya memegang nomor polis, sedangkan dokumen asli berada di perusahaan asuransi. Namun, kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban koperasi untuk memberikan informasi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan KUH Perdata.
Kuasa hukum juga membantah alasan bahwa premi akan “hangus” jika tidak ada klaim kematian. Menurutnya, permintaan dokumen semata-mata untuk memastikan akses resmi agar nasabah dapat berkomunikasi langsung dengan pihak asuransi.
Dalam Somasi II ini, KSP Nasari diberi tenggat tiga hari kerja untuk menyerahkan data yang diminta. Jika tidak dipenuhi, kasus akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi & UKM, OJK, dan dilanjutkan ke jalur hukum perdata maupun pidana, termasuk dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan premi yang dipotong langsung dari pinjaman anggota, serta berpotensi menjadi preseden hukum bagi ribuan anggota koperasi di Indonesia.
(Eko/GW/Red)