![]() |
Siswanto (Tengah), Korban Penipuan dan atau penggelapan Mobil bersama Saksi Suci Utami (Kiri) saat di Satreskrim Polres Jombang. |
JOMBANG - gudang-warta.com - Kasus penipuan dan atau penggelapan mobil yang menimpa korban Siswanto, warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, oleh orang yang mengaku bernama Oki dan Putra dari pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang.
Usai Polisi memanggil korban dan pemilik mobil, kini giliran Saksi Suci Utami asal Ponorogo yang datang untuk memenuhi undangan permintaan keterangan oleh petugas Satreskrim Polres Jombang, pada Senin (29/9/2025).
Pada pemanggilan tersebut, Saksi Suci Utami dimintai belasan keterangan guna tindaklanjut penyelidikan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (Satu) unit mobil merk Calya Nopol D 1326 YCM warna Putih Tahun 2022.
"Benar, hari ini saya datang untuk memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Jombang. Ada sekitar 12 atau 13 pertanyaan, termasuk kronologi kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut," Ujar Saksi Suci Utami kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Garda Satu Ponorogo, Budiono alias Bendol mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi Siswanto sebagai korban kasus penipuan dan atau penggelapan mobil ini hingga tuntas.
"Sudah jelas dari kronologi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, para pelaku mengaku dari pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) yang saat itu entah menumpang atau meminjam tempat di Kantor FIF Jombang dengan alasan mau menitipkan Surat Somasi untuk Sarno (Pemilik mobil) yang dititipkan kepada Siswanto," Jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Bendol menyampaikan bahwasanya secara hukum pihak FIF wajib di panggil sebagai saksi ataupun sebagai pihak yang diduga memfasilitasi atau ikut serta menjadi pihak terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perampasan secara paksa.
"Pihak-pihak Debt. Collector dari pihak MTF maupun FIF Jombang diduga saling mengenal dan saling melindungi," Kata Budi Bendol.
Harapannya, dalam penegakkan hukum ini pihak FIF jangan sampai dianggap sebagai pihak yang terabaikan secara hukum, tapi menjadi objek yang penting dalam perkara ini. Sedangkan MTF adalah pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan maupun perampasan secara paksa.
Garda Satu DPC Ponorogo berharap, barang bukti agar segera diamankan oleh penyidik Polres Jombang. Sehingga masyarakat tahu perkembangan kasus ini dan tidak ada penilaian negatif seolah-olah Satreskrim Polres Jombang lamban menangani perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budiono Bendol, Ketua Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) DPC Kabupaten Ponorogo bersama Siswanto (Korban Penipuan dan atau penggelapan Mobil) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, serta Sarno pemilik atas nama unit Mobil, pada Senin (15/9/2025) mendatangi Mapolres Jombang untuk menanyakan hasil terkait pelaporan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya oleh beberapa pelaku Dept Collector yang dilaporkan Siswanto ke Polres Jombang.
Setelah tiba di Polres Jombang, Budi Bendol bersama Siswanto dan Sarno menanyakan terkait perkembangan laporannya pada penyidik. Namun, lagi-lagi jawaban dari penyidik masih belum ada hasil perkembangan dan harus menunggu lagi, sehingga mereka dan pelapor yang datang jauh-jauh dari Kabupaten Ponorogo tersebut merasa kecewa dan tidak puas dengan pelayanan dari pihak penegak hukum Polres Jombang yang terkesan lamban.
Dikarenakan merasa kecewa dan tidak puas akan pelayanan dari pihak penegak hukum Polres Jombang yang terkesan lamban, Budi Bendol, Ketua Garda Satu DPC Ponorogo terus melakukan pendampingan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil tersebut, kemudian langsung mendatangi Bidpropam Polda Jawa Timur untuk mengadu agar kasus perkara tersebut segera terselesaikan.
Awal mulanya, Siswanto melaporkan kejadian tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang terjadi pada tanggal 3 September 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Masyarakat, nomor STTLP/B/239/lX/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur.
TKP nya terjadi di Jalan Raya Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, RT. 01/ RW. 02. Pada hari Rabu, 3 September 2025 sekira Pukul 16.00 WIB, dengan Terlapor atas nama Putra dan atas nama Oki sebagai Debt Collector dari MTF.
Uraian kejadiannya pada hari Rabu, 3 September 2025 sekira Pukul 16.00 WIB, sewaktu Siswanto (Pelapor) perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai 1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Calya Nopol D 1326 YCM Tahun 2022 warna Putih. Namun Pelapor bersama dengan istri Pelapor bernama Suci Utami dan Sopir Pelapor yang bernama Khoirudin berhenti di masjid yang tidak ingat namanya, terletak pinggir Jalan Raya Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Selesai melaksanakan Salat Ashar, kemudian 2 (Dua) orang yang mengaku bernama Oki dan Putra dari pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) menanyakan kepada Pelapor perihal kepemilikan mobil, dan Pelapor jawab bahwa mobil tersebut merupakan milik family nya yang bernama Sarno. Kemudian Oki dan Putra bilang kepada Pelapor bahwa mobil tersebut bermasalah, yaitu terkait tunggakan angsuran dan mengajak Pelapor untuk datang ke kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) dengan maksud mau nitip surat Somasi untuk Sarno. Karena sulit menemui sarno dengan perkataan 'Bapak ikut saya ke kantor saja di bikinkan surat Somasi dan saya titip untuk Sarno'.
Karena kalau menunggu di sini kelamaan, sehingga Pelapor mengikuti Oki dan Putra dengan mengendarai Mobil Calya yang awal Pelapor kendarai. Sampai di kantor FIF yang terletak di Ruko Cempaka Emas Kelurahan / Desa mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Pelapor diajak masuk oleh Oki dan Putra.
Setelah Pelapor berada di dalam kantor FIF, kemudian Oki dan Putra sudah ada disana dan Pelapor ditemui oleh beberapa orang laki-laki yang Pelapor tidak mengetahui identitasnya dan menyuruh Pelapor tanda tangan surat Somasi untuk Sarno dengan perkataan 'saya nitip surat dan sampean tanda tangan sebagai bukti bahwa surat ini sudah saya titipkan ke Pak Sis (Pelapor) untuk diberikan ke Pak sarno.
Kemudian Pelapor keluar kantor dan melihat mobil tersebut sudah tidak ada, sehingga Pelapor menanyakan keberadaan mobil dan orang dari FIF memberitahu Pelapor bahwa mobil yang sudah berada di gudang, kemudian Pelapor disuruh pulang.
Atas kejadian tersebut, Pelapor kehilangan 1 (Satu) unit Mobil Merk Calya Nopol D 1326 YCM Tahun 2022 warna putih an.Nuraini alamat Kp. Cilutung RT/RW 006/010, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
(Tim/Red)