BREAKING NEWS

Perkara Jual Beli Kapling dan Bangunan, AE Law Firm Terima Sejumlah Pihak untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum

AE Law Firm, Kantor Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator bersama sejumlah pihak untuk konsultasi.


PONOROGO - gudang-warta.com - AE Law Firm, Kantor Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator yang berada di Jalan Sumatra, Kabupaten Ponorogo menerima sejumlah pihak yang datang untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum terkait transaksi jual beli kapling dan bangunan yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan.


Bertempat di Kantor AE Law Firm, para pihak tersebut menyampaikan bahwa proses transaksi telah berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang. Namun demikian, AE Law Firm menegaskan bahwa saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan data, verifikasi dokumen, serta pendalaman fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.


AE Law Firm, Kantor Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator menerima sejumlah pihak yang datang untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum terkait transaksi jual beli kapling dan bangunan yang berperkara.


Advokat AE Law Firm, Ahmad Segut, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya belum menarik kesimpulan apa pun sebelum seluruh aspek hukum dikaji secara cermat.


“Kami menerima konsultasi dari sejumlah pihak terkait transaksi jual beli kapling dan bangunan yang hingga kini belum memperoleh kepastian. Saat ini kami masih melakukan kajian hukum terhadap dokumen dan fakta yang ada, sehingga belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak mana pun,” ujar Ahmad Segut, Minggu (14/12/2025).


Sementara itu, Eko Nugroho, S.H., C.Med. Yang juga Advokat AE Law Firm, menjelaskan bahwa perkara yang berlangsung dalam jangka waktu panjang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam penanganannya.


“Fokus kami adalah menilai sejauh mana hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum. Kami akan menempuh langkah-langkah hukum secara bertahap dengan tetap membuka ruang penyelesaian yang bertanggung jawab, seluruh proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum.” jelasnya.


Sebagai penutup, AE Law Firm mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi properti serta memastikan kejelasan aspek perjanjian dan legalitas sebelum mengambil keputusan hukum. 



(Hanif/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar