BREAKING NEWS

Laporan Menggantung, Hukum Mandul DI Malang? Perusakan Kantor UNIKAMA Dilaporkan, Polresta Malang Seperti Kehilangan Nyali

Laporan Menggantung, Hukum Mandul DI Malang? Perusakan Kantor UNIKAMA Dilaporkan, Polresta Malang Seperti Kehilangan Nyali.

 

KOTA MALANG - gudang-warta.com - Sudah hampir 5 (Lima) bulan lamanya, laporan dugaan tindak pidana pengrusakan ruang kerja Yayasan PPLP–PT PGRI Kampus Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) yang masuk ke Polresta Malang sejak 9 September 2025 hingga Jumat (6/2/2026) belum menunjukkan tanda-tanda adanya keterangan tindaklanjut.


"Berkasnya masih di situ-situ saja. Tak bergerak, tidak bertambah terang. Seperti sengaja didiamkan," Keluh Pelapor Nanang PA, Jum'at (6/2/2026).


Nanang PA menyebut, tindaklanjut dari laporan selama hampir Lima bulan tersebut tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Juga tidak ada penetapan tersangka, hingga kepastian hukum. Yang ada hanya satu yakni Diam.


Dalam hukum pidana, diam sering kali berarti macet atau lebih buruk "Mandek" karena alasan Non-yuridis. Padahal nama jelas, peristiwa jelas, tapi tindaklanjut dari Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Polisi tidak Jelas. Nama terlapor disebut terang yaitu Cristea Frisdiantara dkk.


Dalam laporan resmi, mereka diduga menguasai ruangan tanpa hak, memicu kegaduhan, merusak pintu dan jendela Kantor Yayasan, kesemuanya itu bukan isu abu-abu, bukan perkara tafsir. Ada lokasi, ada saksi dan ada kerusakan fisik. Namun penyidikan seperti kehilangan arah.


Padahal, menurut prosedur, SP2HP wajib rutin diberikan kepada pelapor. Dalam perkara ini? Sepucuk surat pun tak datang.


Pertanyaannya sederhananya, penyidik bekerja atau menunggu waktu mengubur perkara ini ?Kantor diduduki berbulan-bulan, Aparat menonton?


Fakta berikutnya lebih menggelitik logika. Terlapor justru sempat bertahan berbulan-bulan di dalam ruangan Yayasan. Bukan sehari, juga bukan seminggu, tapi berbulan-bulan. Jika benar ada dugaan penguasaan ilegal dan perusakan, mestinya ada tindakan cepat, namun yang terjadi justru sebaliknya.


Terlapor bebas keluar masuk tanpa penahanan, tanpa pembatasan. Baru pada Tanggal 28 Januari 2026, ia pergi. Bukan karena penindakan, tapi karena pergi sendiri.


Jika hukum tak hadir di situasi sesederhana itu, publik pantas mempertanyakan, apa sebenarnya yang dikerjakan aparat?


Secara hukum, Legalitas Yayasan Terang Benderang. Dari sisi administrasi, posisi yayasan nyaris tanpa celah. Ketua yayasan mengantongi pengesahan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dengan nomor AHU-0001673.AH.01.08.Tahun 2025, diperkuat lagi SK AHU.7.AH.01.4416 tertanggal 23 Desember 2025, tercatat dalam Lembaran Negara.


Artinya, secara hukum, kepengurusan Sah. Tidak ada dualisme dan tidak ada sengketa administratif. Tapi anehnya, penegakan hukum tetap gamang. Seolah-olah fakta hukum tak cukup kuat untuk membuat penyidik bergerak.


Sebaliknya, respons cepat dilakukan Polresta Malang saat Terlapor mengadu dan Ironi muncul di babak berikutnya. Saat terlapor melapor balik dengan dalih “dikeluarkan paksa”, respons Kepolisian justru cepat, laporannya diproses, ditangani dan direspons.


Bandingkan, laporan perusakan yang sudah berbulan-bulan menggantung, dengan laporan dari Terlapor malah bergerak sigap.


Sulit tak melihat kontras, hukum semestinya netral, bukan selektif. Kalau kecepatannya beda, publik wajar curiga.


Pejabat sulit ditemui, jawaban selalu klasik. Upaya konfirmasi media berujung pintu tertutup. Kasat Reskrim Rakhmad Aji Prabowo tidak ada di ruangan. “Belum masuk” kata petugas.


Sedangkan Kapolresta Putu Kholis Aryana disebut sibuk menerima tamu. Jawaban yang terlalu sering dipakai. Datang, tanya, pulang tanpa jawaban. Padahal publik cuma butuh satu hal yakni kepastian hukum, karena yang rusak bukan hanya Pintu.


Nanang PA pun tidak lagi menyembunyikan kekecewaannya dan mengatakan bahwasanya, Kampus itu adalah tempat belajar. Bukan tempat orang menduduki ruangan dan merusak fasilitas. Tapi kasus ini seperti dibiarkan mati pelan-pelan. Kalimat yang sederhana, tapi telak.


"Karena yang rusak bukan cuma pintu dan jendela. Yang retak adalah kepercayaan pada penegak hukum," sebutnya.


Nanang menambahkan, bahwa adanya perkara ini menjadi ujian Integritas Aparat. Kasus ini sebenarnya ujian mudah, faktanya terang, dokumennya jelas dan Terlapor diketahui.


"Tapi jika perkara sesederhana ini saja bisa berbulan-bulan tanpa arah, maka masalahnya bukan pada alat bukti. Masalahnya ada pada kemauan bertindak. Hukum yang lambat tanpa alasan bukan lagi kehati-hatian. Itu termasuk pembiaran. Dan pembiaran dalam bahasa publik, sama saja dengan tumpul ke atas, ragu ke bawah. Jika dibiarkan, yang kalah bukan Yayasan. Akan tetapi yang kalah adalah wibawa hukum itu sendiri," Pungkasnya. (Abu/Tim/Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar