BREAKING NEWS

7 Pelaku Kekerasan Bersama di Geneng Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

Kasat Reskrim Aris Gunadi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.


NGAWI – gudang-warta.com – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua korban.


Peristiwa tersebut bermula pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Geneng.


Saat itu terjadi salah paham, ketika korban akan klarifikasi, namun situasi berubah memanas pada malam hari hingga memicu kegaduhan warga sekitar.


Sesampainya di pertigaan belakang balai desa lama Desa Sidorejo, korban bersama rekannya didatangi sekelompok orang dan langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Geneng pada Selasa, 12 Mei 2026.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB berhasil mengamankan para terduga pelaku di sekitar SDN 1 Sidorejo.


Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si.,  melalui Kasat Reskrim Aris Gunadi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.


“Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi maupun isu yang dapat memicu konflik kelompok. Semua permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media Jumat (15/5/2026)


Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.


Saat ini para pelaku yang beralamat Ngawi dan berinisial YA (27), FS (30), HbS (38), JAA (29), AP (18) dan 2 Anak, beserta barang bukti berupa hasil visum et repertum telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Seluruh pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar