BREAKING NEWS

GRIB Jaya Desak Pemerintah Daerah Agar Menutup Operasional KSP Wahana Mulya Abadi di Ponorogo

Foto tangkap layar (SS) Koperasi Simpan Pinjam Wahana Mulya Abadi yang tidak berijin sah dan masih beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

 

PONOROGO - gudang-warta.com - Polemik merebaknya praktik Koperasi ilegal atau tanpa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) di wilayah Kabupaten Ponorogo menuai kritik dan kecaman dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Ponorogo dengan mendesak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo untuk segera mengambil langkah tegas.


Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara mengungkapkan, bahwa pihaknya menduga hingga sekarang ini Koperasi-koperasi ilegal yang tidak memiliki IUSP tersebut masih saja terus beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo.


"Salah satunya yakni yang terekam kamera saat karyawan Koperasi Wahana Mulya Abadi beroperasi di wilayah Kecamatan Sambit. Artinya, mereka (Koperasi ilegal) telah mengabaikan peringatan yang disampaikan Dinas Perdagkum Ponorogo dan Diskop UKM Jatim melalui surat peringatan yang dikirim ke Ketua Koperasi maupun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madya/ Kabupaten," ungkapnya.


Aris, salah satu Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Mulya Abadi saat ditemui awak media dirumahnya di wilayah Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Rabu (1/7/2026). 


Lebih lanjut, Pria tinggi tegap tersebut akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagkum Ponorogo dan Diskop UKM Jatim agar Koperasi ilegal menghentikan operasionalnya dan atau segera mengurus legalitas perijinan yang sah, guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat.


"Kami mendukung dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban Koperasi nakal dan mengambil sikap tegas agar pengawasan lebih diperketat hingga seluruh legalitas Koperasi terpenuhi," tegas Hari Bara.


Sementara itu, Aris, salah satu Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Mulya Abadi saat ditemui awak media dirumahnya di wilayah Kecamatan Pulung menuturkan bahwasanya, ia mengaku tidak tahu menahu soal legalitas KSP Wahana Mulya Abadi.


"Saya hanya sebagai Karyawan yang bekerja menjalankan perintah dan arahan dari atasan. Soal legalitas perijinan tidak tahu menahu. Biar lebih jelasnya bisa langsung hubungi Kepala atau pengurus KSP Wahana Mulya Abadi," tutur Aris kepada awak media, Rabu (1/7/2026).


Dihubungi melalui telepon whatsapp, Ari, Kepala KSP Wahana Mulya Abadi yang berkantor di Kelurahan Winongo, Kota Madiun, menjelaskan bahwasanya, usai menerima surat peringatan dari Dinas Perdagkum Ponorogo melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, pihaknya bersama pengurus menggelar rapat koordinasi untuk segera melakukan pengajuan proses legalitas regulasi baru sesuai aturan dari pemerintah ke Diskop UKM Jatim.


"Kami bersama pengurus KSP Wahana Mulya Abadi sudah berkoordinasi dan sekitar pertengahan bulan Juli ini akan segera mengajukan proses legalitas Koperasi regulasi baru yang sekarang ini melalui sistem OSS (Online Single Submission) ke Diskop UKM Provinsi Jatim," jelas Ari.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar