Pengusaha Agus Zamroni Apresiasi Aksi Damai Dukung MBG di Ponorogo, Program Bagus Tapi Butuh Pembenahan
![]() |
| Agus Zamroni (Abah Imron), salah satu Pengusaha asal Mlilir, Kabupaten Madiun. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Aksi damai dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dilanjutkan yang digelar di Kabupaten Ponorogo mendapatkan apresiasi dan tanggapan positif dari Agus Zamroni, salah satu pengusaha asal Mlilir, Kabupaten Madiun.
Agus Zamroni mengatakan, bahwa penyampaian aspirasi dari para Petani, Peternak, pelaku UMKM, pekerja lokal yang berkontribusi untuk MBG sangat bagus dan aspiratif. Namun, Pemerintah mestinya bertanggung jawab dan menyadari kelemahan managemen dalam pengelolaan MBG.
"Program MBG sangat bagus dalam menjamin gizi pelajar, balita, bumil, busui dan lansia. Meski diberikan 1 (Satu) kali sehari, akan tetapi program ini sangat dinanti oleh mereka yang membutuhkan," ujar Agus Zamroni, Jum'at (3/7/2026).
Menurutnya, terlepas dari semua kekurangan baik sisi management dan mentalitas kejujuran, serta mental Korupsi pengelola dilingkup Badan Gizi Nasional (BGN), ia sangat turut prihatin. Mestinya yang diberi amanat oleh Pemerintah bisa menjaga amanah dengan baik.
"Bukan malah membuat citra buruk di mata rakyat, sehingga banyak yang mengkritisi menjadi 'Maling Berkedok Gizi' dan merugikan para Mitra dan Relawan," jelasnya.
Agus Zamroni yang akrab disapa Abah Imron mengungkapkan bahwasanya, keputusan penghentian pendistribusian MBG dengan dalih evaluasi sangat merugikan Mitra, Relawan, Suplayer dan para Petani, Peternak, Toko Kelontong dan semua jejaring ekonomi yang sudah terbentuk.
"Mereka kehilangan pendapatan dan terganggu kestabilan ekonominya. Banyak angsuran kredit modal kerja, Kredit kendaraan, kredit perumahan menunggak, karena pemerintah memberhentikan sepihak dengan alasan pengusutan Korupsi dan Evaluasi. Ini membuat kredibilitas pemerintah menurun dan jadi candaan di mata rakyat," ungkapnya.
Abah Imron berharap, semoga Pemerintah mengerti akan kesulitan rakyat yang bekerja di lingkup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan memberikan minimal 50% dari kewajiban biaya yang meski di tanggung pemerintah melalui Badan Gizi Nasional di saat libur dan evaluasi.
(Eko/GW/Red)

