BREAKING NEWS

Pemkab Ponorogo Siapkan TPA Baru 9,4 Hektare, Target Pembangunan Dimulai 2027

Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo melalui kunjungan ke Kementerian Kehutanan, Kamis (22/10/2026).


PONOROGO – gudang-warta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong pembenahan pengelolaan sampah dengan menyiapkan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di kawasan Mrican. Lahan seluas 9,4 hektare yang berada di kawasan hutan Perhutani tersebut diproyeksikan menjadi pengganti TPA lama yang dinilai tidak lagi layak beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).


Langkah percepatan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo melalui kunjungan ke Kementerian Kehutanan, Kamis (22/10/2026). Kunjungan tersebut berkaitan dengan pengurusan penetapan area kerja untuk pembangunan TPA Mrican Baru.


Pemkab Ponorogo menargetkan pembangunan fisik fasilitas tersebut dapat dimulai pada awal 2027. Anggaran sekitar Rp15 miliar direncanakan untuk mendukung realisasi proyek yang menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di daerah.


Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lis, berharap proses administrasi dan tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Menurutnya, keberadaan TPA baru menjadi salah satu langkah penting untuk menangani persoalan sampah yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.


“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Bunda Lis.


TPA Lama 1,2 Hektare Dinilai Tidak Memadai


Kebutuhan pembangunan TPA baru tidak terlepas dari kondisi fasilitas lama di Mrican yang luasnya sekitar 1,2 hektare. Kapasitas dan sistem pengelolaannya dinilai tidak lagi memadai untuk menangani timbunan sampah yang terus membutuhkan penanganan.


Plt Kepala DLH Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menjelaskan, penyiapan lokasi baru telah melalui proses selama kurang lebih satu tahun. Tahapan tersebut mencakup penetapan batas lahan hingga pengurusan penggunaan kawasan hutan.


Menurut Sapto, pembangunan TPA baru menjadi kebutuhan mendesak setelah fasilitas lama mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai tidak layak dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan metode open dumping.


“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” ungkap Sapto.


Sebagai pengganti, TPA Mrican Baru direncanakan menerapkan sistem sanitary landfill. Metode ini menekankan pengelolaan timbunan sampah secara lebih terkendali dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.


Dengan perubahan tersebut, pembangunan TPA baru diharapkan tidak hanya menjadi pemindahan lokasi pembuangan, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.


Dokumen Penggunaan Kawasan Hutan Berproses


Dari sisi administrasi, Sapto menyampaikan bahwa dokumen terkait penggunaan lahan kawasan hutan untuk pembangunan TPA Mrican Baru telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.


“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” katanya.


Lahan tersebut merupakan kawasan hutan milik Perhutani yang penggunaannya direncanakan melalui mekanisme pinjam pakai. Meski dokumen penting telah ditandatangani, penyelesaian tahapan administrasi lainnya dan proses pengadaan masih menjadi bagian yang harus dituntaskan sebelum pembangunan dapat berjalan.


Sebelumnya, proses lelang pembangunan TPA sempat ditunda dan dibatalkan karena dokumen persyaratan belum terbit. Setelah adanya perkembangan dalam pengurusan dokumen, Pemkab Ponorogo berharap proses pengadaan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dapat segera dilanjutkan.


Fasilitas yang direncanakan di lokasi baru tidak hanya berupa area pengolahan dan penimbunan sampah, tetapi juga sarana pendukung seperti kantor serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).


Pemilahan Sampah Jadi Kunci


Pembangunan TPA Mrican Baru juga berkaitan dengan perubahan pola penanganan sampah di Ponorogo. Pemerintah menargetkan penerapan konsep sanitary landfill mulai 2028, sebagaimana kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.


Dalam sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA diharapkan hanya berupa residu sekitar 30–40 persen. Target ini menuntut pengurangan volume sampah melalui pemilahan, penggunaan kembali, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.


Dengan demikian, keberhasilan pembangunan TPA baru tidak cukup hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan dan anggaran. Perubahan perilaku masyarakat, optimalisasi pengolahan sampah, serta kesiapan sarana pendukung juga menjadi faktor penting agar fasilitas tersebut dapat berfungsi sesuai tujuan.


Pemkab Ponorogo kini menghadapi sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan, mulai dari administrasi penggunaan kawasan hutan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.


Lahan seluas 9,4 hektare dan rencana anggaran sekitar Rp15 miliar menjadi modal awal bagi pembangunan fasilitas tersebut. Namun, target pembangunan pada awal 2027 tetap bergantung pada kelancaran seluruh proses yang masih berjalan.


Pembangunan TPA Mrican Baru diharapkan menjadi titik awal pembenahan pengelolaan sampah di Ponorogo, sekaligus mendorong sistem penanganan yang lebih tertata, terkendali, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar