BREAKING NEWS

Tak Beri Ruang Kriminal, Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian dengan Pemberatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Rabu (28/10/2026). 

 

MADIUN - gudang-warta.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Rabu (28/10/2026). Pengungkapan tersebut mencakup berbagai modus kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari aksi ganjal ATM, pencurian perhiasan bermodus bantuan sosial, komplotan pencuri susu lintas kota, pencurian kendaraan bermotor, hingga pembobolan gudang perumahan. 


Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan merespons cepat keluhan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun. 


"Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Madiun.


Dalam kasus ganjal ATM di SPBU Nglames, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31). Modus para pelaku adalah memasang ganjalan berupa lidi pada mulut kartu mesin ATM. Saat kartu milik korban Mochamad Faisal tersangkut, para pelaku berpura-pura memberikan bantuan lalu secara diam-diam menukar kartu korban dan mengintip nomor PIN. Akibatnya, saldo di rekening korban terkuras habis hingga Rp190.000.000,-. 


Sementara itu, di wilayah Kecamatan Kare, petugas meringkus tersangka WR (43) atas aksi pencurian kalung emas milik seorang lansia bernama Nyari (78). Pelaku mendatangi kediaman korban dengan dalih memberikan bantuan dari pamong desa ("mbah wo") dengan syarat korban harus difoto tanpa memakai perhiasan. Setelah kalung dilepas, pelaku menukarnya dengan kalung emas imitasi yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX. 


Pengungkapan kasus juga menyasar kejahatan lintas daerah. Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial DA (41) asal Semarang atas pencurian susu kaleng berbagai merek di Alfamidi Caruban, Mejayan. Pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan saat kondisi toko ramai pengunjung. Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok tersangka DA bersama empat rekannya yang masih berstatus DPO (AS, ID, FT, dan AB) tercatat telah beraksi di delapan kota dan kabupaten lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah. 


Di sektor pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Unit Reskrim menangkap tersangka SNA (23) di Balerejo. Tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra milik seorang petani yang sedang memanen padi di area persawahan Desa Jerukgulung. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak masih tergantung di pijakan kaki (footstep) belakang. 

 


Selain itu, Polsek Wungu bersama jajaran Polres Madiun mengamankan dua pelaku pencurian material di gudang perumahan Bukit Bhayangkara Asri, Desa Bantengan, yakni MAA (19) dan APK (15). Kedua pelaku berbagi peran dengan mencongkel seng pagar, mengambil barang-barang berupa katrol, pompa air, plat stainless, serta komponen besi roda truk, kemudian mengangkutnya memakai sepeda motor. 


Terkait tindak pidana pencurian gawai (iPhone 14) di Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DS (12), penyidik Polres Madiun menempuh koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menjalankan proses diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Para tersangka dewasa lainnya dijerat dengan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Seluruh berkas perkara kini tengah dipersiapkan penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU). 


Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kehati-hatian, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan bermotor, waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan meminta melepas perhiasan, serta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya.



(Eko/GW/Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar