![]() |
| Sebanyak 10 Unit Kendaraan yang meliputi 7 Bus, 1 Pajero dan 2 Avanza disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Periode 2019-2024. |
PONOROGO – gudang-warta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo Periode 2019-2024. Hingga saat ini, 16 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak internal sekolah dan beberapa pihak eksternal yang diduga terlibat.
Agung Riyadi, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dalam keterangan kepada media pada Kamis (21/11/2024), menyampaikan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Langkah terbaru adalah penyitaan sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana BOS.
"Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar Pukul 16.30 WIB, kami menyita 2 mobil Avanza, 7 Bus, dan 1 unit Pajero milik SMK PGRI 2 Ponorogo. Kendaraan-kendaraan tersebut, saat ini kami amankan di halaman Kejaksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," Ujar Agung.
Penyitaan kendaraan tersebut, Lanjut Agung, merupakan bagian dari upaya membongkar modus penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan. Meski begitu, Ia menegaskan bahwasanya penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kami tidak mau berandai-andai mengenai kasus ini, tetapi setiap perkembangan akan kami kabarkan kepada media. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan kami pastikan penanganannya transparan,” Imbuhnya.
Penyelidikan kasus ini terus berjalan, dan masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Apakah kasus ini akan segera menemui titik terang? Semua bergantung pada keseriusan penegak hukum dalam mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.
(Eko/GW/Red)


