![]() |
Proyek program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3/TGAI) Tahun 2025, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. |
PONOROGO – gudang-warta.com – Pemerintah Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, meluruskan sejumlah pemberitaan miring yang beredar terkait pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3/TGAI) Tahun 2025.
Kepala Desa Campursari, Wahyu Puji Probowo menegaskan bahwa program P3/TGAI di wilayahnya telah berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
“P3-TGAI bukan program yang dikelola oleh pemerintah desa, melainkan dilaksanakan langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ngudi Mulyo penerima manfaat. Desa hanya membantu dari sisi administrasi dan koordinasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan — mulai dari penentuan lokasi, pengukuran, hingga pelaksanaan fisik diawasi langsung oleh pihak BBWS Bengawan Solo dan dilakukan secara swakelola oleh P3A setempat, bukan oleh pihak ketiga.
“Kami pastikan kegiatan ini transparan, sesuai aturan, dan manfaatnya sudah bisa dirasakan langsung oleh petani di Desa Campursari,” tambahnya.
Pihak pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi, apalagi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau ada informasi yang belum jelas, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak desa atau P3A agar tidak menimbulkan salah tafsir,” tegasnya.
Sebagai informasi, program P3/TGAI merupakan program dari Kementerian PUPR sebesar Rp. 195.000.000,- yang dananya bersumber dari APBN, dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi desa dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Di Ponorogo, sejumlah desa telah menerima manfaat program ini untuk mendukung sektor pertanian rakyat.
(Eko/GW/Red)