![]() | |
|
SUMENEP – gudang-warta.com – Dalam kurun waktu baru 17 hari sejak terbitnya SK Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Kangayan, kinerja pejabat tersebut kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, kritik datang dari pimpinan Ormas Garda Satu Kangayan, yang menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan makadam.
Menurut ormas Garda Satu, proyek tersebut diduga bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep, namun pelaksanaannya terkesan asal-asalan. Hal ini diperparah oleh tidak adanya papan informasi proyek yang semestinya menjadi sarana keterbukaan kepada publik.
“Kami turun langsung ke lokasi proyek di Dusun Pajenassem, dan benar-benar tidak menemukan papan informasi yang menunjukkan ada kegiatan proyek di situ. Padahal, ini adalah hal mendasar dalam prinsip keterbukaan publik,” tegas Pongli, pimpinan Garda Satu Kangayan, saat diwawancarai di lokasi proyek, Senin (14/07/2025).
Pongli menyesalkan, proyek yang notabene dikerjakan oleh aparat desa sendiri, justru tidak menunjukkan sikap profesional dan transparan. Ia menyebut bahwa masyarakat tidak pernah tahu berapa anggaran proyek tersebut, dan bahkan mencurigai nantinya proyek ini akan diakui sebagai bagian dari Dana Desa dalam laporan akhir tahun.
“Seharusnya masyarakat tahu bahwa itu proyek dari Pokir Dewan, atau dari Dana Desa, dengan adanya papan informasi. Tapi ini malah tidak jelas. Kami khawatir ini nanti akan dimanipulasi di laporan akhir tahun,” tambahnya.
Garda Satu Minta Teguran DPMD
Pihak Garda Satu Kangayan secara tegas meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep segera turun tangan memberikan teguran keras kepada pemerintah Desa Kangayan.
“Kami mendesak DPMD tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” ujar Pongli.
Garda Satu Kangayan menilai ada dua hal yang perlu segera dibenahi oleh Pemerintah Desa Kangayan dan desa lainnya di Sumenep:
1. Setiap pelaksanaan proyek wajib mencantumkan papan informasi proyek, sesuai aturan dan prinsip transparansi publik.
2. Aparat desa tidak boleh menjadi pelaksana proyek, karena menabrak prinsip pengawasan dan potensi konflik kepentingan.
Garda Satu Kangayan berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembangunan dan penggunaan anggaran publik di wilayah kepulauan, agar tidak menjadi ladang bancakan bagi segelintir orang yang berkuasa namun tidak bertanggung jawab.
(Guf/GW/Red)