![]() |
Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) |
SUMENEP - gudang-warta.com - Salah satu warga kangayan yang enggan disebutkan namanya mendatangi kediaman PAC Garda Satu Kangayan, Pongli, yang hari ini membuka MARKAS PENGADUAN GARDA SATU KANGAYAN. Warga tersebut menanyakan Legalitas terkait bantuan yang sudah berada di Dusun Pajenassem, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, yang berupa Pum (mesin penyedot air untuk persawahan).
"Saya mau tanya terkait Eppam atau mesin Alkon itu," kata salah satu warga Desa Kangayan yang tidak mau namanya disebutkan dengan nada serius seolah kecewa.
"Bantuan yang ada di Pajenassem apakah itu untuk masyarakat atau memang milik pribadi, atau kalau memang bantuan kenapa kok tidak ada keterbukaan ke masyarakat atau ke kelompok," imbuhnya dengan nada sedih dan kening berkerut.
Menanggapi hal tersebut, Pongli, PAC Garda Satu Kangayan menjawab bahwasanya pihaknya akan mempertanyakan hal itu ke Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep.
"Oiya pak, nanti laporan akan saya pertanyakan langsung ke Dinas terkait (Dinas pertanian)," Jawabnya.
Pongli, PAC Garda Satu Kangayan langsung menghubungi pihak Dinas pertanian lewat via telepon WhatsApp dan menanyakan terkait 4 buah mesin Pum (mesin sedot) Alkon tersebut.
Pada Selasa, 8 juli 2025, pihak Dinas pertanian menyampaikan bahwa, bantuan 4 buah mesin tersebut yang di anggap misteri oleh warga Kangayan karna belum jelas legalitasnya itu benar adanya, mesin tersebut memang adalah bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep.
"Iya benar, mesin itu adalah bantuan untuk Poktan (Kelompok Tani) Desa kangayan," Jelasnya.
PAC Garda Satu Kangayan, Pongli menanyakan kembali ke pihak Dinas Pertanian. Demi kejelasan Dari legalitas mesin bantuan tersebut, kelompok apa saja yang sudah dapat bantuan mesin tersebut.
Pihak Dinas menyampaikan lewat pesan WhatsApp di antaranya yang mendapatkan bantuan mesin tersebut yaitu Kelompok Tani SUKA BUMI dan MAKMUR SEJATI.
"Di antaranya Poktan Suka Bumi, Poktan Makmur Sejati," ungkapnya lewat pesan WhatsApp.
PAC Garda Satu Kangayan memohon serta meminta kepada kelompok tani Suka Bumi dan Makmur Sejati, serta Dua lagi kelompok yang masih belum tersebut nama kelompoknya, untuk tetap transparan dan terbuka kepada anggota yang di libatkan dalam kelompok tersebut, karena kelompok tani itu tidak akan terbit dan sah atau keluar sertifikat tanpa adanya KTP atau identitas dari anggota. Karena kelompok tani baru di sahkan menjadi kelompok harus ada struktur, di antaranya yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara. Lalu anggota jadi mekanismenya jelas.
"Jangan karena mentang-mentang kita Ketua kelompok, lalu seenaknya saja mau mengarahkan bantuan tersebut sesuai keinginan. Ketua harus ada keterbukaan kepada semua pihak yang terlibat di kelompok tersebut," ucap Pongli, PAC Garda Satu Kangayan.
Jikalau memang masih tidak ada keterbukaan, maka Pongli, PAC Garda Satu Kangayan akan mendatangi kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep untuk meminta kepada kepala Dinas untuk menggunting kelompok tani yang di maksud di atas, karena sudah di anggap meresahkan masyarakat.
(Guf/GW/Red)