Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Polres Madiun Tangkap Residivis Penipuan Modus Aplikasi Pertemanan

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Jumat, 08 Agustus 2025, 22:15 WIB Last Updated 2025-08-09T02:18:31Z

Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

 



MADIUN – gudang-warta.com – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka AW alias Aryo, dalam Pres Conference yang bertempat di Aula TS Polres Madiun, Jumat.(8/8/2025).



AW alias Aryo (39), warga Desa Jiken, Kabupaten Blora. Tersangka ditangkap atas laporan korban YR (40), warga Kabupaten Magetan, setelah motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku pada Jumat (18/7/2025) malam di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.



Kapolres Madiun AKBP kemas Indra Natanegara, SH, S.IK, M.Si, menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka adalah mencari korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah berkenalan, tersangka membangun komunikasi intens dan kerap menjanjikan pekerjaan kepada korban. Saat bertemu, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan, lalu melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.



“Dalam kasus ini, korban dijanjikan pekerjaan dan diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan. Setelah ngobrol sebentar, pelaku mengajak korban ke dekat pintu Exit Tol Dumpil Madiun. Di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput teman di Indomaret, namun tidak pernah kembali,” ungkapnya.



Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 Juta dan melaporkannya ke Polres Madiun. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Putih Tahun 2010 Nopol AE 3983 RJ, 1 unit handphone Oppo A54, serta dokumen terkait pinjaman di Bank milik korban.



Hasil penyidikan mengungkap bahwasanya, AW bukanlah pemain baru. Ia tercatat sebagai Residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa di Polres Blora pada 2011 dan 2015. Tidak hanya itu, pelaku diketahui telah melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama di 24 TKP yang tersebar di Kabupaten/Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, hingga Semarang.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.



Kapolres Madiun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan. “Jangan mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dipercaya,” Pesannya.



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini