![]() |
| Frangki Lumbanraja (Tengah), Wakil Ketua Garda Satu Jawa Timur. |
SURABAYA - gudang-warta.com - Garda Satu Jawa Timur menyoroti keras dugaan praktik penyimpangan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.
Dua Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di Kecamatan Arjasa diduga kuat selama bertahun-tahun tidak pernah melakukan penjualan BBM melalui dispenser resmi, melainkan menyalurkan BBM subsidi langsung kepada pengepul menggunakan drum dan jerigen.
Yang lebih memprihatinkan, praktik tersebut dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis bahkan permainan mafia BBM di tubuh lembaga pengawas energi tersebut.
Pernyataan Wakil Ketua Garda Satu Jatim
Frangki Lumbanraja, Wakil Ketua Garda Satu Jawa Timur, menyatakan bahwa sikap diam Pertamina atas pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun merupakan bentuk kelalaian serius dan indikasi keterlibatan oknum.
“Dua APMS di Arjasa Kangean sudah bertahun-tahun tidak menjual BBM lewat dispenser. Mereka menyalurkan langsung ke pengepul memakai drum. Masyarakat sudah lama melapor, tapi Pertamina tidak pernah bertindak. Itu bukan kelalaian, tapi pembiaran yang mencurigakan,” tegas Frangki Lumbanraja di Surabaya.
Ia menambahkan bahwa akibat praktik ilegal ini, masyarakat kepulauan menjadi korban paling nyata.
Harga Solar subsidi di tingkat masyarakat mencapai Rp12.000 per liter, jauh di atas harga resmi Rp6.800 per liter.
“BBM subsidi dijual lebih mahal dari BBM industri. Rakyat dirugikan, negara rugi ratusan miliar. Ini kejahatan ekonomi yang harus segera diusut,” ujarnya.
Langkah Hukum Garda Satu Jatim
Garda Satu Jatim telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut keadilan bagi masyarakat kepulauan Kangean.
Langkah yang akan ditempuh antara lain:
1. Melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BPH Migas, dan Kementerian ESDM.
2. Menyiapkan gugatan hukum terhadap dua APMS yang terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi.
3. Mendorong audit independen terhadap seluruh APMS di wilayah kepulauan Sumenep.
4. Meminta DPR RI Komisi VII untuk memanggil pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur agar menjelaskan bentuk pengawasan dan tanggung jawab mereka.
5. Mengusulkan pencabutan izin operasional bagi APMS yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan diam. Ini sudah menyangkut hak dasar masyarakat dan keuangan negara. Kalau perlu, kami bawa kasus ini ke KPK dan Mabes Polri. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” tegas Frangki.
Landasan Hukum Pelanggaran
Garda Satu Jatim menegaskan, bahwa dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah regulasi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:
1. Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan melalui sarana resmi (dispenser) kepada konsumen akhir, bukan kepada pengepul atau perantara.
3. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001
Setiap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan dan Seruan Publik
Garda Satu Jatim menuntut agar Pertamina Regional Jawa Timur:
- Segera melakukan pemberhentian operasional terhadap APMS yang terbukti melanggar.
- Membuka data transparansi kuota dan realisasi BBM subsidi untuk wilayah kepulauan Sumenep.
- Menindak tegas setiap oknum internal yang terbukti melakukan pembiaran atau menerima keuntungan dari praktik mafia BBM.
“Kalau rakyat kecil yang salah langsung ditangkap. Tapi kalau pelaku besar dibiarkan, itu pengkhianatan terhadap rakyat. Kami akan pastikan kasus ini tidak tenggelam,” kata Frangki.
Keadilan Energi untuk Rakyat Kepulauan
Garda Satu Jatim menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal pelanggaran teknis, tapi soal keadilan energi nasional.
“Kepulauan seperti Kangean harus dilindungi. Masyarakat di sana berhak menikmati subsidi yang sama seperti warga di kota besar. Jangan biarkan mafia energi merampas hak rakyat kecil,” tegas Frangki.
Garda Satu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat serta media untuk bersama-sama menuntut transparansi dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Penutup
Diamnya Pertamina atas pelanggaran APMS di Kangean bukan sekadar kelalaian, tapi tanda kuat bahwa sistem pengawasan energi sedang dikuasai oleh kepentingan mafia.
"Negara harus segera hadir dan menegakkan hukum dengan adil — agar BBM bersubsidi benar-benar kembali ke tangan rakyat yang berhak," Pungkasnya.
(Guf/GW/Red)



