Kinerja Kepala KUA Sambit Viral Disorot Publik, Kemenag Ponorogo: "Itu Suatu Bentuk Pelanggaran Etik dan Hukum Bagi Pejabat Pelayan Masyarakat"
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
PONOROGO – gudang-warta.com – Kinerja pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, sebagai abdi Negara pelayan masyarakat tengah menuai sorotan dari publik.
Hal tersebut muncul usai seorang warga, sebut saja (Mawar/Red) yang tengah mengurus administrasi pernikahan dan mendapati adanya kekeliruan ejaan nama dalam akta cerainya.
Berawal dari Mawar yang berniat akan memperbaiki data itu melalui jalur resmi. Namun, justru Kepala KUA Sambit, MMD, mengarahkan kepada seorang pengacara yang ditunjuknya dan disebut-sebut merupakan relasinya.
"Katanya biar cepat beres saya langsung diarahkan ke pengacara yang ditunjuk oleh KUA Sambit itu dan akhirnya saya harus keluar biaya lagi,” tutur Mawar kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Dugaan praktik penggiringan yang dinilai tidak profesional dan bahkan dituding mengandung unsur gratifikasi ini tidak hanya baru terjadi pada kali ini saja. Akan tetapi, menurut informasi yang berhasil dihimpun, praktik itu diduga sudah dilakukan berulang kali.
“Sudah 3 (Tiga) kali ini saya alami. Dua kali sebelumnya saya diam, tapi yang ketiga ini sudah sangat terlalu. Makanya saya berani bicara,” ungkap sumber lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Atas penunjukan ke Pengacara tersebut, MMD disebut-sebut menerima sejumlah imbalan dari pengacara yang kerap ia rekomendasikan kepada warga. Jika benar, tindakan itu berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi, yakni suatu bentuk pelanggaran etik dan hukum bagi pejabat publik.
Hingga berita ini dinaikkan, MMD belum memberikan jawaban maupun keterangan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan Telepon maupun pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Dr. Moh. Nurul Huda, dalam menanggapi kabar tersebut mengaku terkejut dan menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan itu secara serius.
Menurutnya, terkait hal Itu jelas bukan ranahnya Kepala KUA. Urusan mencari pengacara atau pendamping hukum adalah hak dan urusan pribadi masyarakat.
"Tindakan semacam ini sangat mencederai integritas pelayanan publik yang seharusnya netral dan bebas dari kepentingan pribadi. Ini warning keras, kita akan lakukan pembinaan. Jangan pernah bermain api di wilayah yang bukan kewenangannya. Kami akan segera menjadwalkan pembinaan kepada seluruh Kepala KUA di Ponorogo," Pungkasnya..
(Eko/GW/Red)

