Sidang Gugatan Cerai Eks Dirut RSUD Ponorogo Yunus Mahatma dan Istri Berakhir Mediasi Kekeluargaan
![]() |
| SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprilia, SH, Kuasa Hukum dari Yunus Mahatma. |
KOTA MADIUN gudang-warta.com - Sidang pertama gugatan cerai antara Tergugat Yunus Mahatma, eks Direktur Utama Rumah Sakit Hardjono Ponorogo dengan istrinya Dian Vivit Pahalaningrum sebagai Penggugat berakhir dengan mediasi kekeluargaan dan pencabutan gugatan cerai.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Penggugat Dian Vivit Pahalaningrum melalui Kuasa Hukumnya Thoip Arif Aminudin, SH, bahwasanya pada sidang pertama yang dilanjutkan dengan proses mediasi tersebut, Dian Vivit Pahalaningrum selaku penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan cerai terhadap sang suami.
"Klien saya memilih dan telah memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan melibatkan keluarga, tanpa melanjutkan proses perceraian di pengadilan," Kata Thoip Arif Aminudin, kepada sejumlah awak media usai sidang, Rabu (17/12/2025) sore.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum dari Yunus Mahatma dari SM Law Office Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprilia, SH, yang berkantor di Jalan Sutonegoro No 30, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pada sidang pertama dibuka, pihak Tergugat dan Penggugat melakukan tahap mediasi dengan hasil Penggugat menyatakan telah mencabut gugatan cerai.
"Dengan demikian, kasus ini dinyatakan gugur. Kami memberikan tanggapan positif juga menghormati keputusan terhadap pencabutan gugatan tersebut. Selanjutnya, masalah ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan di luar pengadilan," Pungkasnya.
(Eko/GW/Red)

