Wartawan Diusir dan Diintimidasi Saat Liputan Dapur MBG, Diduga Langgar UU Pers
NGAWI – gudang-warta.com – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Sejumlah awak media mengalami dugaan tindak kekerasan dan intimidasi saat hendak meliput kegiatan di lokasi Dapur Umum Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Mantingan, Ngawi, Kamis (4/12/2025).
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria secara agresif mengusir wartawan sambil membawa sebilah papan kayu.
“Apa yang dilihat-lihat! Apa-apa!” teriak pria tersebut dengan nada tinggi sambil mendekati awak media.
Pengusiran tersebut terjadi saat wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan data terkait proses pengolahan makanan yang akan dikonsumsi siswa di sejumlah sekolah sekitar lokasi dapur MBG, menyusul adanya dugaan kasus keracunan.
Wartawan Mengaku Diintimidasi
Dari percakapan di sebuah grup WhatsApp wartawan, sejumlah jurnalis menyampaikan kekesalan dan kecemasan atas peristiwa tersebut.
“Wartawan terintimidasi saat liputan dugaan keracunan MBG di Mantingan, Ngawi,” tulis salah satu wartawan.
Wartawan lainnya bahkan menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Ini bisa kena UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, menghalangi tugas jurnalistik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Motif Pelaku Masih Misterius
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti motif pelaku melakukan pengusiran terhadap awak media. Belum ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi resmi, baik dari pengelola dapur MBG, aparat setempat, maupun pihak terkait lainnya.
Peristiwa ini memicu kecaman dari kalangan Jurnalis, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers dan ancaman serius terhadap transparansi publik.
Publik Desak Aparat Bertindak
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk:
• Mengusut pelaku intimidasi,
• Menjamin keselamatan wartawan,
• Membuka secara transparan proses pengelolaan program MBG,
• Serta memastikan keamanan makanan bagi para siswa.
Jika benar terjadi dugaan keracunan namun justru ditutupi dengan intimidasi, maka masalah ini tidak lagi sekadar pelanggaran terhadap pers, tetapi sudah menyentuh keselamatan publik dan hak anak.
(Eko/GW/Red)

