Niat Miliki HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Amankan Pelaku
![]() |
| Dari tangan pelaku seorang pria berinisial K (47) warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HandPhone Oppo A6s milik pelapor. |
NGAWI - gudang-warta.com - Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengungkap tindak pidana pencurian melalui penemuan barang yang kemudian dikuasai secara melawan hukum.
Seorang pria berinisial K (47) warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang diduga melakukan tindak pidana tersebut diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sebuah HandPhone Oppo A6s pada 15 Juni 2026 di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (8/7/2026), Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan handphone tersebut
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku yang mengakui telah menemukan HandPhone di pinggir jalan, namun kemudian berniat memilikinya dengan mencabut kartu SIM dan mereset perangkat agar dapat digunakan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HandPhone Oppo A6s milik pelapor.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap barang yang ditemukan bukan untuk dimiliki, melainkan wajib diupayakan untuk dikembalikan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada pihak berwenang.
"Menemukan barang bukan berarti menjadi hak untuk dimiliki. Menguasai barang temuan dengan sengaja, apalagi sampai menghilangkan identitas pemilik seperti mencabut SIM card dan mereset perangkat, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu beritikad baik dengan menyerahkan barang temuan kepada kepolisian atau mencari pemiliknya," tegas AKP Pras.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP. Gerak cepat personel Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut sehingga barang milik korban dapat diamankan dan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mendapat apresiasi dan korban mengucapkan terima kasih.
"Alhamdulillah, terima kasih pak polisi," kata korban
Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun penemuan barang kepada pihak kepolisian.
(Eko/GW/Red)

