Mengaku Utusan Ipong Muchlissoni, DS alias Menjeng Dilaporkan Seorang Pengusaha ke Polres Ponorogo Atas Dugaan Penipuan Rp.1 Miliar
PONOROGO - gudang-warta.com - Seorang Pengusaha di Ponorogo berinisial HJ (68) merasa ditipu dan diduga uangnya digelapkan oleh DS (52) alias Menjeng, warga Tamanarum, Kecamatan Ponorogo (Kota) dan dilaporkan ke Polres Ponorogo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai Rp.1 Miliar.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut, disebut terjadi pada medio 2020. Saat itu, "Menjeng", diduga mendatangi seorang pengusaha di Ponorogo dan mengaku sebagai utusan dari Ipong Muchlissoni, yang saat itu pernah menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
![]() |
| HJ (korban) saat menunjukkan bukti-bukti saat diwawancarai awak media di depan Satreskrim Polres Ponorogo, Senin (7/9/2026). |
Dengan mengatasnamakan Ipong dengan hubungan dekat tersebut, terlapor kemudian meminjam uang sebesar Rp.1 Miliar kepada korban. Dalam kesepakatan yang disampaikan saat itu, uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.
“Uang tersebut kami berikan karena ada Doni pemilik Nusa Motor yang mengenalkan kami kepada "Menjeng", diberikan secara langsung dan disaksikan oleh Hadi Purnomo alias "sipur", Rahmad Taufik mantan Anggota DPRD Ponorogo dan beberapa orang saksi lainnya dengan mengatasnamakan Ipong Muchlissoni mantan Bupati Ponorogo periode 2016-2021,” ujar sumber yang mengenai laporan tersebut, pada Senin (7/9/2026).
Namun, setelah uang diterima, terlapor disebut tidak memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dalam waktu yang telah dijanjikan. Saat korban berupaya melakukan penagihan, nomor telepon Menjeng disebut sudah tidak aktif dan dicari sangat sulit. Korban juga disebut telah mendatangi kediaman terlapor, namun tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa mengalami kerugian, kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Ponorogo.
Korban berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat Kepolisian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]() |
| Bukti foto dokumentasi penyerahan uang tertanggal 1 September 2020 Pukul 11:43:39. |
"Kami juga berusaha mencari kerumah Pak Ipong Muchlissoni, namun sulit dan bahkan kami "diusir" oleh Satpam untuk meminta penjelasan uang kami," tambah korban.
Ingin maju sebagai calon Legislatif DPR-RI
Ditengah isu dugaan penipuan dan penggelapan oleh "Menjeng", dan pihak lain yang diduga terlibat, satu sisi Ipong Muchlissoni, informasi yang beredar ingin maju mencalonkan diri sebagai Legislatif DPR-RI mendatang dan tentunya Ipong tidak ingin terseret kasus ini lantaran menyangkut citra dan nama baiknya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Ponorogo mengenai laporan tersebut maupun perkembangan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
Media ini masih akan mengawal kasus ini sampai ke pihak yang namanya "dicatut" dan apakah hal tersebut benar adanya atau 'Menjeng' hanya ingin mencari keuntungan pribadi terlapor, maka menunggu hasil laporan Polisi dan tindaklanjut penyelidikan dan penyidikannya dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Menurut pasal 492 KUHP Baru/UU 1/2023 "Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama Palsu atau kedudukan palsu, menggunakan Tipu Muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus utang, atau menghapus piutang, ancamannya 4 Tahun pidana penjara atau denda kategori V (Rp.500 Juta).
"Niat jahat dan tipu daya ada sejak awal sebelum korban menyerahkan barang atau utang/uang".
Sedangkan menurut "Pasal 486 KUHP Baru/UU 1 tahun 2023,sanksi pidana 4 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Kategori IV yaitu Rp.200 juta".
Penggelapan Penguasaan barang didapat secara Sah diawal lalu disalahgunakan kemudian.
Korban juga membawa bukti-bukti saat menyerahkan uang tersebut dan bukti-bukti lainnya.
(Eko/GW/Red)



