GRIB Jaya Ponorogo Sesalkan Postingan Akun TikTok @Lensa_Ponorogo Terkait Papan APBDes Desa Serag, Pemdes Tegaskan Murni Salah Ketik
0 menit baca
| GRIB Jaya Ponorogo Sesalkan Postingan Akun TikTok @Lensa_Ponorogo Terkait Papan APBDes Desa Serag, Pemdes Tegaskan Murni Salah Ketik |
PONOROGO - gudang-warta.com - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Ponorogo sesalkan tindakan akun TikTok @Lensa_Ponorogo yang mengunggah video pada tanggal (01/09/2026) mengenai papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Unggahan tersebut dinilai sangat merugikan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Serag karena memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari beredarnya video di platform TikTok oleh akun @Lensa_Ponorogo yang menyoroti rincian pada papan informasi APBDes Desa Serag. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, ternyata kegaduhan tersebut murni disebabkan oleh kesalahan teknis, yakni salah cetak (typo) pada baliho/banner papan informasi desa, bukan bentuk penyelewengan anggaran.
Pihak Pemdes Serag, melalui Hariyadi Kepala Desa, menyatakan keberatan atas minimnya konfirmasi dari pengelola akun sebelum konten tersebut disebarluaskan ke ruang publik. Pemdes menilai tindakan memviralkan tanpa menggali kebenaran informasi telah mencemarkan nama baik institusi desa.
"Kami sangat menyayangkan aksi pemilik akun TikTok @Lensa_Ponorogo tersebut yang langsung memviralkan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada kami. Kejadian ini murni salah cetak dari pihak vendor banner, dan saat ini banner yang keliru sudah kami turunkan untuk diganti dengan yang benar," ujar Hariyadi, Kepala Desa Serag saat memberikan keterangan, pada Kamis, (10/09/2026).
Merespons dampak kerugian imaterial yang ditimbulkan, sebagai langkah tegas, Pemerintah Desa Serag, yang turut didampingi Hari Bara Ketua GRIB Jaya Ponorogo, mendesak agar video tersebut segera dihapus. Pihak Pemdes tidak segan-segan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum melalui laporan resmi jika akun terkait tidak segera menghapus unggahan yang merugikan tersebut dalam waktu dekat.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan video yang menyudutkan tersebut tidak segera dihapus dan pemilik akun tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, Pemdes Serag bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihak desa akan melaporkan akun tersebut ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan," tegas Kades Hariyadi.
Atas kejadian tersebut, Hari bara, Ketua GRIB Jaya Ponorogo mengimbau kepada seluruh penggiat media sosial dan pemilik akun informasi publik agar lebih bijak, berimbang (cover both sides), serta mengutamakan konfirmasi kepada narasumber atau instansi terkait sebelum membagikan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kedepankan Koordinasi dan Klarifikasi kepada Narasumber, agar tidak bikin gaduh dan informasi Hoaks kepada masyarakat." Pesannya.
(Eko/GW/Red)
