PONOROGO - gudang-warta.com - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Ponorogo menggelar Aksi Damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/3/2025).
Beredarnya fenomena Koperasi nakal yang melakukan praktek rente di Ponorogo dan diduga mencari keuntungan ekonomi dengan cara yang tidak etis. Salah satunya yakni Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) yang diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah SHM Nasabahnya yang bernama Sukardianto, warga Desa Pulung Merdiko.
![]() |
Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Ponorogo menggelar Aksi Damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/3/2025). |
Sukardianto mengaku telah melunasi pinjaman di Koperasi DMS, namun sertifikat tanah yang dijaminkan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, sertifikat tersebut diduga di balik nama atas nama pegawai koperasi.
Dalam aksi damai unjuk rasa Aliansi masyarakat Sadar Hukum Ponorogo dengan Koordinator Wijaya, meminta kepada DPRD Ponorogo untuk memberi perhatian pada praktek-praktek Koperasi yang melanggar hukum di Ponorogo.
"Kami juga meminta DPRD Ponorogo untuk memanggil Dinas terkait dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Legislatif. Sekaligus meminta DPRD Ponorogo untuk ikut mengawal kasus Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) agar tidak terjadi di Koperasi-Koperasi yang lain, karena sangat merugikan masyarakat," Pinta Wijaya.
Aliansi mendesak Pemkab Ponorogo dan DPRD untuk lebih tegas dalam pengawasan koperasi, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin bagi yang terbukti merugikan nasabah.
"Jangan tunggu korban terus bertambah, pemerintah harus bertindak sekarang," pungkas Wijaya.
![]() |
Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo. |
Usai orasi, Aliansi masyarakat Sadar Hukum Ponorogo diterima Audensi langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno yang menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dan melihat sejauh mana ranah hukum telah menangani masalah tersebut.
"Kasus DMS ini sudah masuk ranah hukum, jadi kami tidak bisa mencampuri secara langsung. Namun, pengawasan koperasi memang perlu diperketat," ujar Dwi Agus.
Dalam audiensi, DPRD menghadirkan perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdakum) Ponorogo serta Komisi B DPRD yang membidangi koperasi. Dwi Agus menegaskan bahwasanya, saat ini terdapat sekitar 800 Koperasi di Ponorogo. Pengawasan dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi belum semua koperasi mematuhi aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Siswandi, menyoroti praktik koperasi yang melenceng dari tujuan awalnya. "Koperasi itu didirikan untuk kesejahteraan anggota, tapi banyak yang memberi pinjaman ke luar anggota. Jika ini terjadi, koperasi sudah melanggar prinsip dasarnya," ujarnya.
Terkait kasus Sukardianto, Siswandi mempertanyakan apakah ia merupakan anggota resmi Koperasi DMS. "Jika ia bukan anggota, maka ada kemungkinan koperasi ini sudah melanggar aturan dasar koperasi," tegasnya.
![]() |
Wahyu Dhita Putranto, Kuasa Hukum Sukardianto. |
Sementara itu, Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Sukardianto, mengapresiasi langkah Aliansi Masyarakat Sadar Hukum yang mengadukan kasus ini ke DPRD.
"Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ada tindakan tegas, akan semakin banyak korban koperasi nakal di Ponorogo," ujar Wahyu.
Aksi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi koperasi di Ponorogo. Masyarakat berharap ada langkah konkret agar koperasi kembali ke jalurnya sebagai lembaga yang menyejahterakan, bukan justru menjerat anggotanya dalam jeratan hukum dan ketidakadilan.
(Eko/GW/Red)