Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Ketua Garda Satu DPW Jatim Laporkan Akun FB Regal Jal-Jol Tentang Pidana UU ITE Ke Polda Jatim

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Minggu, 21 September 2025, 20:03 WIB Last Updated 2025-09-21T13:03:07Z

Badrul Aini, Ketua Garda Satu DPW Jawa Timur bersama 5 (Lima) orang Kuasa Hukum dari Tim Kuasa Hukum Garda Satu Jatim resmi melaporkan akun Facebook bernama @Regal Jal-Jol ke Polda Jawa Timur, Minggu (21/9/2025).


 


SURABAYA - gudang-warta.com - Badrul Aini, Ketua Garda Satu DPW Jawa Timur bersama 5 (Lima) orang Kuasa Hukum dari Tim Kuasa Hukum Garda Satu Jatim, pada Minggu 21 September 2025, mendatangi Polda Jawa Timur untuk secara resmi melaporkan salah satu akun Facebook bernama @Regal Jal-Jol, dengan identitas asli Ainur Rahman, warga Desa Sambakati yang berdomisili di Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.



Badrul Aini datang ke Polda Jatim didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Supri, S.H., M.H., untuk melaporkan Ainur Rahman. Ketua Divisi Hukum Garda Satu Jatim ini juga menegaskan, bahwa puluhan rekan-rekan lawyer dari LBHA (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi) Garda Satu Jatim akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan pengaduan ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/1344/lX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 



"Laporan ini kami ajukan karena akun tersebut telah melakukan fitnah keji, ujaran kebencian, provokasi, dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni UU ITE," Ucap Badrul Aini kepada awak media, pada Minggu (21/9/2025).



Sebenarnya, secara pribadi ia merasa kasihan. Namun dengan berat hati, pihaknya mengambil langkah hukum agar yang bersangkutan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Badrul Aini berharap, agar Ainur Rahman dapat menghadapi proses hukum ini secara ksatria, bukan dengan bersembunyi.



"Terkait persoalan migas, saya ingin menegaskan, bahwa boleh jadi hari ini seseorang menolak, namun besok mendukung dan sebaliknya. Perubahan sikap adalah hak setiap orang. Tetapi yang tidak boleh dibiarkan adalah penghinaan, fitnah, dan serangan pribadi yang merugikan orang lain," Ungkapnya.



Menurutnya, tindakan-tindakan seperti itu bukanlah bentuk perjuangan yang terhormat, melainkan pelecehan yang hanya merusak persaudaraan dan menodai tujuan bersama. "Saya ingin memberi pelajaran penting bahwasanya, gunakan media sosial dengan bijak. Jangan jadikan ruang publik ini sebagai ajang menyerang sesama. Ingatlah, setiap kata dan perbuatan memiliki konsekuensi hukum dan sosial," Pungkasnya.



(Guf/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini