JOMBANG - gudang-warta.com - Budiono Bendol, Ketua Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) DPC Kabupaten Ponorogo bersama Siswanto (Korban Penipuan dan atau penggelapan Mobil) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, serta Sarno pemilik atas nama unit Mobil, pada Senin (15/9/2025) mendatangi Mapolres Jombang untuk menanyakan hasil terkait pelaporan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya oleh beberapa pelaku Dept Collector yang dilaporkan Siswanto ke Polres Jombang.
"Kami, Garda Satu Ponorogo akan selalu mengawal dan mendampingi Siswanto sebagai korban kasus penipuan dan atau penggelapan mobil ini. Siswanto sudah menunggu sekitar 12 hari untuk mengetahui perkembangan dan dengan jawaban disuruh menunggu. Dikarenakan lamban dalam menangani perkara ini, kami bersama Siswanto dan Sarno yang penasaran dengan informasi dari penyidik akhirnya mendatangi Polres Jombang untuk menanyakan hasil perkembangan kasus yang dilaporkan," Ucap Budi Bendol, Ketua Garda Satu DPC Ponorogo.
Setelah tiba di Polres Jombang, Budi Bendol bersama Siswanto dan Sarno menanyakan terkait perkembangan laporannya pada penyidik. Namun, lagi-lagi jawaban dari penyidik masih belum ada hasil perkembangan dan harus menunggu lagi, sehingga mereka dan pelapor yang datang jauh-jauh dari Kabupaten Ponorogo tersebut merasa kecewa dan tidak puas dengan pelayanan dari pihak penegak hukum Polres Jombang yang terkesan lamban.
“Coba dilakukan pemanggilan sehingga kasus bisa segera ada titik temu. Padahal dari keterangan korban sudah jelas ketika mobil dikuasai katanya hanya mau memberikan Surat Somasi dan belum ada tanda tangan penyerahan secara suka rela. Untuk itu saya mohon pada penyidik yang menangani kasus penipuan dan atau penggelapan mobil ini secepatnya diusut tuntas,” Harap Budi Bendol.
Sebelumnya, Siswanto melaporkan kejadian tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang terjadi pada tanggal 3 September 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Masyarakat, nomor STTLP/B/239/lX/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur.
TKP nya terjadi di Jalan Raya Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, RT. 01/ RW. 02. Pada hari Rabu, 3 September 2025 sekira Pukul 16.00 WIB, dengan Terlapor atas nama Putra dan atas nama Oki sebagai Debt Collector.
Uraian kejadiannya pada hari Rabu, 3 September 2025 sekira Pukul 16.00 WIB, sewaktu Siswanto (Pelapor) perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai 1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Calya Nopol D 1326 YCM Tahun 2022 warna Putih. Namun Pelapor bersama dengan istri Pelapor bernama Suci Utami dan Sopir Pelapor yang bernama Khoirudin berhenti di masjid yang tidak ingat namanya, terletak pinggir Jalan Raya Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Selesai melaksanakan Salat Ashar, kemudian 2 (Dua) orang yang mengaku bernama Oki dan Putra dari pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) menanyakan kepada Pelapor perihal kepemilikan mobil, dan Pelapor jawab bahwa mobil tersebut merupakan milik family nya yang bernama Sarno. Kemudian Oki dan Putra bilang kepada Pelapor bahwa mobil tersebut bermasalah, yaitu terkait tunggakan angsuran dan mengajak Pelapor untuk datang ke kantor Mandiri Tunas Finance dengan maksud mau nitip surat Somasi untuk Sarno. Karena sulit menemui sarno dengan perkataan 'Bapak ikut saya ke kantor saja di bikinkan surat Somasi dan saya titip untuk Sarno'.
Karena kalau menunggu di sini kelamaan, sehingga Pelapor mengikuti Oki dan Putra dengan mengendarai Mobil Calya yang awal Pelapor kendarai. Sampai di kantor FIF yang terletak di Ruko Cempaka Emas Kelurahan / Desa mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Pelapor diajak masuk oleh Oki dan Putra.
Setelah Pelapor berada di dalam kantor FIF, kemudian Oki dan Putra sudah ada dan Pelapor ditemui oleh beberapa orang laki-laki yang Pelapor tidak mengetahui identitasnya dan menyuruh Pelapor tanda tangan penyerahan surat informasi untuk Sarno dengan perkataan 'saya nitip surat dan sampean tanda tangan sebagai bukti bahwa surat ini sudah saya titipkan ke Pak Sis (Pelapor) untuk diberikan ke Pak sarno'.
Kemudian Pelapor keluar kantor dan melihat mobil tersebut sudah tidak ada, sehingga Pelapor menanyakan keberadaan mobil dan orang dari FIF memberitahu Pelapor bahwa mobil yang sudah berada di gudang, kemudian Pelapor disuruh pulang.
Atas kejadian tersebut, Pelapor kehilangan 1 (Satu) unit Mobil Merk Calya Nopol D 1326 YCM Tahun 2022 warna putih an.Nuraini alamat Kp. Cilutung RT/RW 006/010, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Dari perjalanan kasus penipuan dan atau penggelapan mobil yang saya laporkan sangat disayangkan penanganannya sangat terkesan lamban. Padahal sudah jelas ketika mobil saya dikuasai Debt Collector, saya tidak ada tanda tangan penyerahan secara suka rela. Namun saat itu juga mobil langsung dikuasai dan saya bersama istri dibawa ke kantor FIF dengan tipu bujuk rayu disuruh tanda tangan surat Somasi yang dititipkan untuk Sarno. Demi menjaga mental istri saat di kantor itu, dengan terpaksa saya tanda tangani yang katanya Surat Somasi tersebut. Setelah tanda tangan, ternyata unit mobil sudah tidak ada dengan alasan sudah berada di gudang," Ungkap Siswanto.
Dikarenakan merasa kecewa dan tidak puas akan pelayanan dari pihak penegak hukum Polres Jombang yang terkesan lamban, Budi Bendol, Ketua Garda Satu DPC Ponorogo terus melakukan pendampingan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil tersebut, kemudian langsung mendatangi Bidpropam Polda Jawa Timur untuk mengadu agar kasus perkara tersebut segera terselesaikan. (Tim/Red)