Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Perangkat Desa di Pulung Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penggelapan Mobil

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Kamis, 13 Maret 2025, 17:34 WIB Last Updated 2025-03-13T10:34:34Z

Aulia Afdaul Muuna (Pelapor), warga Desa Pulung, didampingi Kuasa Hukum, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, saat mediasi di Polsek Pulung.


PONOROGO - gudang-warta.com - BP, seorang perangkat desa di Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo terancam masuk bui usai dilaporkan ke Polsek Pulung oleh Aulia Afdaul Muuna (Pelapor), warga Desa Pulung atas dugaan penggelapan mobil Toyota Innova.


Disampaikan Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, Kuasa Hukum Pelapor, bahwa kasus tersebut kini tengah berproses di Kepolisian setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. 


"Kasus ini bermula pada 4 November 2023. Saat itu, Pelapor (klien) menggadaikan mobil Toyota Innova miliknya kepada BP dengan nilai kesepakatan Rp.100 Juta. Namun, yang diterima Afdaul hanya Rp.85 Juta, sementara BP mengambil fee sebesar Rp.2 Juta," Ungkap Kuasa Hukum Wahyu.


Sebulan kemudian, tepatnya pada 4 Desember 2023, BP menagih bunga sebesar Rp.15 Juta. Jika tidak dibayar, ia mengancam akan menjual mobil tersebut kepada pihak lain. Karena saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp.3,4 Juta, Afdaul terpaksa menyerahkan sepeda motor PCX sebagai tambahan jaminan dan hanya dihargai Rp.5 Juta, serta ditambah sertifikat rumahnya.


Masalah semakin pelik ketika BP meminta Aulia menandatangani perjanjian baru dengan nilai Rp.138 Juta. Jumlah tersebut mencakup Uang gadai awal Rp.100 Juta, tambahan Rp.20 Juta yang diklaim sebagai titipan dari kepala desa Sidoarjo, serta bunga yang terus membengkak. Demi mempertahankan mobil kesayangannya, Afdaul akhirnya menandatangani perjanjian tersebut.


Kemudian, pada 16 Desember 2023, Afdaul berusaha melunasi utang dan berharap bisa membawa pulang mobilnya. Ia mentransfer Rp.100 Juta kepada BP sesuai kesepakatan. Namun, mobil tak langsung dikembalikan. BP berjanji akan menyerahkannya keesokan harinya, pada 17 Desember 2023, sekira Pukul 17.00 WIB.


Setelah ditunggu-tunggu, janji itu tak kunjung ditepati. Hingga 15 bulan berlalu, mobil tersebut belum dikembalikan dan BP tidak menunjukkan Itikad baik. Puncaknya, pada Februari 2025, Afdaul mendapatkan informasi bahwa mobilnya telah dijual oleh BP, padahal mobil tersebut sudah ditebus lunas.


"Padahal sudah saya tebus lunas, tapi malah mobil dijual. Makanya saya laporkan ke polisi," Ucap Afdaul.


Kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto menegaskan, bahwa kasus ini telah masuk tahap mediasi, namun tidak mencapai titik temu. "Proses hukum tetap berlanjut," Ujar Wahyu.


Kasus ini menyoroti praktek gadai kendaraan yang kerap berujung pada masalah hukum. Publik menunggu langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama mengingat status BP sebagai perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.



(Eko/GW/Red) 

 

Komentar

Tampilkan

Terkini