Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Merasa Ditipu, Warga Ponorogo Melalui Kuasa Hukum Ganendra Justitia dan Partners Layangkan Somasi Kepada Pimca Kredit Plus Madiun

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Sabtu, 12 April 2025, 13:10 WIB Last Updated 2025-04-12T06:10:27Z

Kantor Hukum "Ganendra Justitia dan Partners" Dimas Aditya Saputra, S.H. dan Farhan Syahrial Azmi, S.H, yang beralamatkan di Jalan Batoro Katong, No.12 Kabupaten Ponorogo.


PONOROGO - gudang-warta.com - Arif Kusworo, warga Purbosuman, Ponorogo, melalui Kuasa Hukum Dimas Aditya Saputra, S.H. dan Farhan Syahrial Azmi, S.H, yang tergabung dalam Kantor Hukum "Ganendra Justitia dan Partners" yang beralamatkan di Jalan Batoro Katong, No.12 Kabupaten Ponorogo melayangkan Somasi terhadap Pimpinan Kredit Plus Cabang Madiun.



Kantor Hukum "Ganendra Justitia dan Partners" Dimas Aditya Saputra, S.H. dan Farhan Syahrial Azmi, S.H, layangkan Surat Somasi dengan Nomor 012/Somasi/GJ/IV/2025 kepada Pimpinan Kredit Plus Cabang Madiun.



Surat Somasi dengan Nomor 012/Somasi/GJ/IV/2025 tersebut terkait dugaan penipuan (tipu muslihat) dan perampasan unit mobil kredit yang dilakukan oleh Panji, salah satu Debt Collector Kredit Plus Cabang Madiun.


"Padahal, saya hanya terlambat pembayaran kredit dalam hitungan hari dan tidak sampai berbulan-bulan lamanya," Ucap Arif Kusworo penuh tanya.


Kemudian, Arif Kusworo melalui Kuasa Hukumnya, Dimas Aditya Saputra, S.H. bersama Farhan Syahrial Azmi, S.H, menyampaikan kronologinya, bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, kliennya (Arif Kusworo) mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Innova tahun 2011 tipe G dengan Nomor Polisi B 8118 EI dan dengan cara kredit di Kredit Plus Cabang Madiun dengan Tenor 3 tahun dengan angsuran 1 bulannya sebesar Rp.5.935.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).


"Awalnya, klien kami ditawarkan promo oleh Panji dengan maksud cicilan perbulan lebih ringan, namun nyatanya promo tersebut hanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Sdr. Panji," Ujar Kuasa Hukum Dimas Aditya Saputra, S.H, Jum'at (11/4/2025).


Karena tawaran promo tersebut, lanjut Dimas, pada tanggal 18 Februri 2025, kliennya beserta istri dan anaknya dipaksa oleh Panji untuk membuat surat pernyataan gadai dengan iming-iming angsurannya akan lebih ringan.


"Namun nyatanya surat gadai tersebut sebagai alat untuk mengancam klien kami, dan pada tanggal 20 Februari 2025 di kantor Kredit Plus cabang Madiun mobil Innova milik klien kami dirampas oleh Panji," Jelasnya.


Dimas pun mengungkapkan bahwasanya, adapun hal lain, anak dari kliennya diancam oleh salah satu pegawai Kredit Plus agar tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.


Karena hal tersebut di atas, Kredit Plus dianggap telah melanggar hak kliennya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa “Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak Diskriminatif”, dan apa yang dilakukan oleh Debt Collector yang bernama Panji telah masuk dalam unsur-unsur Pidana dan dapat diancam dengan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan, Pasal 335 KHUP tentang Pemaksaan, 368, 369 KHUP tentang Ancaman, Pasal 365 KHUP tentang Perampasan.


Atas kronologis di atas, Kuasa Hukum Ganendra Justitia dan Partners telah mengundang pihak Kredit Plus Cabang Madiun atau Panji selaku Debt Collector di Kredit Plus Cabang Madiun untuk datang ke kantornya pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025, guna mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova tahun 2011 tipe G dengan Nomor Polisi B 8118 EI.


"Apabila surat Somasi ini tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak tentang hal yang dimaksud dan memberikan kejelasan kepada klien kami, maka dengan tegas kami akan melakukan Langkah Kongkrit, yaitu dengan membawa kasus ini ke dalam jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," Tegas Kuasa Hukum Dimas Aditya Saputra, S.H. dan Farhan Syahrial Azmi, S.H, di kantornya.


Kini, Arif Kusworo didampingi Kuasa Hukumnya, Dimas Aditya Saputra, S.H. bersama Farhan Syahrial Azmi, S.H, dan publik menunggu-nunggu lanjutan hasil Somasi dari Pimpinan Kredit Plus Cabang Madiun atau Panji Debt Collector Kredit Plus Madiun terkait dugaan penipuan juga perampasan unit mobil kredit tersebut. 



(Eko/GW/Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini