Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Komitmen Tegas Polres Ngawi Terhadap Pengguna Knalpot Tak Sesuai Spektek

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Rabu, 06 Agustus 2025, 16:43 WIB Last Updated 2025-08-06T09:43:50Z

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.

 



NGAWI – gudang-warta.com - Polres Ngawi Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengguna knalpot tidak sesuai spektek atau yang sering disebut dengan knalpot brong, yang meresahkan masyarakat. 


Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan akan langsung ditindak dengan metode patroli hunting system, oleh Sat Lantas Polres Ngawi.


Metode ini memungkinkan petugas langsung menghentikan dan menindak pengendara yang terbukti melanggar di lapangan. Selain dikenai tilang manual, kendaraan pelanggar juga akan disita selama satu bulan penuh.


Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap keresahan masyarakat.


“Penindakan terhadap knalpot brong adalah atensi khusus dari kami. Bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga menyangkut kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah menjalani sidang, pelanggar boleh mengganti knalpot sesuai spek teknis, namun kendaraan tetap kami tahan selama satu bulan sebagai bentuk efek jera,” tegas AKBP Charles saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).


Menurutnya, masa penahanan kendaraan yang cukup lama dimaksudkan agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tumbuh kesadaran hukum di masyarakat.


“Tidak bisa langsung diambil. Harus ditahan satu bulan. Ini demi menimbulkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas,” tambahnya.


Penindakan dilakukan secara selektif. Petugas tidak menghentikan seluruh pengendara, melainkan hanya menyasar pelanggaran nyata yang ditemukan langsung di lapangan. Untuk razia gabungan bersama instansi lain, pola penindakan dapat menyesuaikan dengan situasi serta kesepakatan antar lembaga.


Lebih lanjut, AKBP Charles juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena selain melanggar aturan teknis, juga dapat menimbulkan konflik sosial.


“Kami mengimbau masyarakat kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Modifikasi yang tidak sesuai aturan justru merugikan orang lain dan diri sendiri,” pungkasnya.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika, dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi. 



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini